Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

21 November 2011   11:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:23 2565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sehubungan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kenyataannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang seharusnya dibatalkan demi hukum dan kembali pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masih relevan sampai saat ini, karena semua yang berkepentingan dalam peternakan terakomodasi dengan adil untuk mencapai tujuan umumnya, yaitu di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi, meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia, dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil, merata, dan cukup.

PPUI usulkan kepada Pemerintah adalah :

1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009, terbitkan Keppres tentang tata-niaga perunggasan Nasional

yang berisi Pasal tentang segmentasi Pasar, lalu kembali kepada UU No.6 Tahun 1967.

2. Segera dibuat Keppres tentang segmentasi pasar dengan cara :


  1. Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat  dan koperasi unggas.
  2. Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA-PMDN integrator hanya boleh dipasarkan pada pasar export.



3. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) segera mengungkap tentang pelanggaran

terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak  Sehat yang sudah lama terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan besar

PMA.

PMA unggas mendapat Pinjaman Sindikasi Bank Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun