(Jakarta, MADINA): H Jhoni, 57, lelaki asal Gorontalo Sulawesi Utara tinggal di Jalan Buntu Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan. Ia Ketua Koordinator Forum Masyarakat Petukangan Utara dan Bendahara Forum Komunikasi Para Khutoba Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan menolak gereja dibangun di tanah Fasos/Fasus (Fasilitas Sosial Fasilitas Khusus) dan Fasum (Fasilitas Umum) Alfa Indah Petukangan Utara Jaksel. Kenapa karena tanah Fasus-Fasum telah jadi asset Pemda DKI Jakarta.
Warga Petukangan Utara berkali-kali menolak pngukuran tanah 9.756 M2 (11 ribuan M2) Fasos-Fasum asset Pemda DKI yang ada di lokasi RT 04/07 Petukangan Utara Pesanggrahan Jaksel. Karena tanah itu diperuntukan sarana Pendidikan dan Olahraga sesuai keputusan Pemda DKI No Barang 9.3.09.00.00.00.002.2002/01.11.04.02.00228. Bahwa UU/Perda DKI Jakarta menyatakantiap tanah Fasus-Fasum yang telah jadi aset milik Pemda DKI Jakarta khusus di Kodya Jaksel hanya boleh dipergunakan sebagai Lahan/Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Tempat Bermain Publik (umum), olahraga. Bila beralih fungsi tentu ada transaksi hitam di atas putih bersegel jual beli antara pembeli dengan pihak Pemda DKI Jakarta/Jaksel. Lalu apakah hasil penjualannya masuk kas Pemda DKI?
FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jakarta Selatan Jln Trunojoyo No 1 Kebayoran Baru Jaksel tandatangani surat menolak rekomendasi izin pembangunan Gereja Katholik Maria C armel Jakarta Barat yang dikeluarkan Wakil Walikota Jaksel, Budiman Simarmata atas tanah Fasum-Fasus tersebut. Surat FKUB Jaksel itu dilayangkan ke kantor FKUB Pusat No 32/REK.FKUB.15/V/2009, ditandatangani Ketua Drs H Abdul Mufti dan Sekretaris Prof Dr Agus Suradika. Isi surat:Menolak gereja berdiri di tanah Fasus Fasum itu. Eks Ketua dan yang isterinya sebagai Ketua RT 04/03, Kurnia, 55, menyayangkan cara-cara pihak tertentu yang menyebar uang di sekitar lokasi demi menggoalkan niat tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua Komisi A (Pemerintahan) H Lucky Prihata Sastrawiria, 56, dari Partai Demokirat Jaksel yang terpilih kembali priode 2009-2014 menyatakan sangat berkeberatan bila rekomendasi izin membangun Gereja Katholik Maria Karmel tetap dilaksanakan. Alasannya karena memang lahan Fasus Fasus Pemda DKI Jakarta menurut peraturan daerah DKI Jakarta adalah untuk kepentingan umum dan bukan golongan. Salah satunya adalah dijadikan Lahan Terbuka Hijau, Taman Air, lapangan olahraga, Taman Kota, Hutan Kota, sarana umum, dan seterusnya. Apalagi bila ekses alih fungsi berefek anarkisme dan kekerasan sesuatu yang sangat tak diharapkan sama sekali.
Hasil pertemuan H Lucky dengan Asisten Kesra Pemda DKI Jakarta, Efendi Anas selaku Perwakilan Gubernur DKI, menyampaikan, Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta membatalkan rekomendasi keluaran Wakil Walikotamadya Jaksel, ucap H Lucky kepada wartawan ketika ditemui di rumahnya bakda lebaran 2009/1430 H lalu. Warga Petukangan Utara menolak keras izin bangunan gereja ditanah Fasos-Fasum seluas 11 ribuan M2. H Jhoni yang sedang bersiap pergi ke Kecamatan Pesanggrahan guna menyerahkan surat penolakan warga, sempat menginformasikan, Gubernur DKI Jakarta menolak rekomendasi izin yang diterbitkan Wakil Walikota Madya Jaksel.
Kepala Kelurahan Petukangan Utara yang lalu, Rahman, sempat keluarkan juga surat rekomendasi izinkan membangun gereja. Maka setelah itu dia cepat dimutasi jadi Sekretaris Camat Pasar Minggu Jaksl. Dan menurut nara sumber yang tak mau disebutkan namanya, sekitar 5-6 RW tak keberatan gereja berdiri. Atau mereka pada hakikatnya menyerahkan semua keputusan di tangan hukum, pada pemerintah. Mereka menyerahkan semua keputusan akhir pada Pemda DKI Jakarta apakah menolak perizinanan atau mensahkan rekomendasi? Bagi mereka penganuliran rekomendasi Wakil Walikota Jaksel Budiman Simarmata sah-sah saja. Tokoh masyarakat seperti Jogot (64) juga serahkan keputusan hukum kasus ini ke Pemda DKI Jakarta. (rah)