Mohon tunggu...
Baharuddin Aritonang
Baharuddin Aritonang Mohon Tunggu... -

penulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

wamenkumham dan korupsi

29 Agustus 2012   14:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:10 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Yogyakarta dan Lampung terlibat pungutan liar dalam tahap perekrutan calon pegawai negeri sipil (PNS), tulis Kompas, 29 Januari 2012. Ketika berita itu dilanjutkan dengan berita Wamen, Denny Indrayana, yang telah menindaklanjuti laporan praktek percaloan tersebut, saya berucap dalam hati, sesungguhnya itulah yang perlu dilakukan oleh Wamen kita ini. Karena langkah ini lebih nyata, dan lebih bermanfaat ketimbang bermain twitter sembari melontarkan pendapat Advokat koruptor adalah juga koruptor. Buktinya, lontaran pendapat melalui twitter itu kemudian mendapat banyak tanggapan, yang tampaknya merugikan Wamen dan pemerintahan SBY sendiri. Karena itulah Wamen Denny Indrayana merasa perlu mengemukakan permintaan maaf, walau kemudian juga tidak tuntas.

Jika masih sebagai pengamat, lontaran di Twitter itu mungkin tidak membuat heboh seperti sekarang ini. Tapi kini kan sudah menjadi pejabat negara?. Telah ditunjuk sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidak bisa lagi “genit” seperti waktu di Pukat UGM dulu. Sebagai anggota kabinet, mestinya perlu lebih fokus dibidang kerjanya. Kalaupun mau bekerja lebih luas, setidaknya dilingkup pemerintahan sendiri saja.

Dilingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia begitu banyak yang perlu dibenahi. Termasuk perilaku korupsi yang banyak dikecam Denny Indrayana selama ini. Jika pada waktu menjadi “Satgas pemberantasan mafia hukum” dulu mengecam fasilitas istimewa di penjara, misalnya seperti yang diterima Ayin, cobalah hal itu dibereskan sekarang ini. Juga pemberian remisi bagi para koruptor, yang begitu menggebu-gebu digempur. Padahal begitu berada di posisi sekarang, seolah tak lagi menjadi berita. Jangan-jangan menggebunya itu, merupakan langkah untuk mendapat posisi sekarang ini.

Demikian juga membenahi kinerja bidang kerja Kemenhukham. Penjara adalah salahsatu yang perlu dibenahi. Lantas pengelolaan keuangan dilingkungan Kemenhukham. Perlu diketahui, Kemenhukham merupakan salahsatu kementerian yang lamban menerima remunerasi. Tentu saja hal ini disebabkan karena susahnya menerapkan ukuran-ukuran baku di kementerian ini agar dapat menerima remunerasi. Sebagaimana persoalan di berbagai kementerian, yang termasuk susah adalah pengelolaan sumberdaya manusia. Buktinya, seperti yang dihadapi pada rekrutmen calon PNS diatas.

Belum lagi bidang pekerjaan Kemenhukham yang terkait dengan lembaga lain, khususnya dalam membangun hukum di Indonesia. Teman-teman dari Komisi III DPR telah mengingatkan, bila lemahnya program legislasi nasional juga disebabkan kurang berperannya Kementerian Hukum dan HAM. Kalau mau kita perlebar lagi, termasuk didalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Jika harian Kompas tanggal 29 Agustus 2012 memasalahkan Komnas HAM yang belum juga terbentuk, dimana peran pemerintah?. Bukan saja dalam program HAM, akan tetapi juga didalam rekrutmen Komnas HAM.

Kalau mau menyelesaikan kasus-kasus korupsi, dilingkup pemerintah tentu lebih banyak lagi masalahnya. Saya tidak mau mengatakan istana sebagai pusat korupsi, akan tetapi kita juga tidak dapat menutup mata jika istana memiliki peran besar didalam memberantas korupsi di Indonesia. Istana bisa menekan semua kementerian agar jangan ikut terlibat korupsi. Atau ikut menyelesaikan berbagai kasus korupsi seperti Bank Century, kasus Hambalang, Kementerian Agama, dan banyak kasus korupsi lainnya yang terjadi di pemerintahan. Dengan demikian tak perlu menuding pihak lain, termasuk para advokat. Janganlah kuman di seberang lautan diributkan, sedang gajah di pelupuk mata di abaikan. Kalaulah masing-masing kementerian, lembaga negara (DPR,DPD,MPR,MA,MK, dan KY), lembaga pemerintah lainnya, kelompok profesi, partai politik, dan berbagai bidang kehidupan lain dapat menjalankan perannya dengan baik serta ikut memberantas korupsi, maka dengan sendirinya negeri ini akan bersih dari korupsi. ***

Baharuddin Aritonang

Pengamat Sosial

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun