Kesimpulan saya reses dalam pengertian Tata Tertib DPRD maupun PP 25 Tahun 2004 bukanlah masa istirahat seperti pengertian aslinya melain tugas sebagai Anggota DPRD diluar Gedung DPRD, oleh karena itu diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Apapun istilahnya yang terpenting tugas Bapak Ibu Anggota DPRD yang ter-hormat dapat berjalan dengan lancar dan kami bersama seluruh staf dapat melayani dengan baik dan benar
Masa reses ini kontroversial karena pada tahun 2009 tercatat setiap anggota DPR mendapat sekitar 70 juta rupiah selama masa reses, dan penggunaan anggarannyatidak harus dipertanggungjawabkan.
“Gimana kalo pegawai negeri sipil punya masa reses?”
Dikutip dari : dprdkutaikartanegara.go.id