Mohon tunggu...
ALFA DERA
ALFA DERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Dilupakan di Tengah Keabadian Jejak Digital

24 Oktober 2021   20:10 Diperbarui: 24 Oktober 2021   20:13 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LALU BAGAIMANA PENGATURAN “HAK UNTUK DILUPAKAN” ATAU RIGHT TO BE FORGOTTEN  UNTUK DI INDONESIA

Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 26
1)Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

3)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

4)Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5)Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.”

Ketentuan kewajiban menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan diatas tentu  berkaitan dengan data pribadi  karena data pribadi adalah privacy rights yang diartikan dalam UU ITE sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan ,hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata matai,  hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Secara Eksplisit memang tidak disebutkan oleh UU ITE “Hak untuk dilupakan” atau Right to be Forgotten karena yang ada adalah pengaturan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun pengaturan penghapusan ini memunculkan Potensi multi tafsir kalimat “data pribadi yang tidak relevan” serta menjadi salah satu ketakutan karena jika keputusan hakim tidak tepat maka dapat berdampak terjadinya praktik penyensoran terhadap informasi, khususnya terhadap karya jurnalistik, serta potensi manipulasi sejarah atau penulisan ulang sejarah secara tidak benar walaupun  Masalah penyensoran sesungguhnya tidak lahir karena adanya Hak untuk dilupakan atau Right to be Forgotten Namun, jauh sebelumnya, persoalan terkait penyensoran telah hadir dan menjadi salah satu pemicu lahirnya “freedom of expression”

Ketakutakan terkait  Hak untuk dilupakan” atau Right to be Forgotten  pernah dikomentari  oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/11/2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun