Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dua Kacamata Berbeda Melihat Peradilan Pidana Anak

28 Januari 2023   02:01 Diperbarui: 30 Januari 2023   09:16 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto-satreskrim kolaka
sumber foto-satreskrim kolaka

Dalam menyelesaikan perkara, kalangan hukum biasanya memberlakukan Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Artinya kejahatan pidana anak tidak diproses layaknya pelaku kejahatan orang dewasa. Namun dengan beberapa catatan.

Diversi dapat dilaksanakan apabila ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Artinya anak-anak pelaku kejahatan bukan residivis atau penjahat kambuhan.

Diversi Anak memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan orang dewasa, karena anak-anak salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, sehingga  penting diprioritaskan. 

sumber foto-LPM Edent
sumber foto-LPM Edent

Apalagi dalam hal hukum pidana, pembatasan umur Anak identik dengan batas usia pertanggungjawaban pidana seorang Anak yang dapat diajukan ke depan persidangan peradilan pidana Anak.

Istilah "anak" saat ini relatif sudah memiliki definisi yang lebih tegas, yakni subjek hukum yang berusia di bawah 18 tahun.

Batasan umur Anak diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) UU SPPA yang menyebutkan bahwa; Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun akan tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Azas Peradilan Pidana Anak

Jika merujuk pada keputusan Konvensi Anak (Convesion on The Rights of Child), dalam menjalankan pelaksanaan hukuman dalam tindak kejahatan pidana anak, kita harus berpedoman pada beberapa aturan yang intinya memberikan hak-hak kepada anak.

Salah satu hak anak adalah mendapatkan keadilan dimata hukum. Aturan mengenai peradilan anak dituangkan secara khusus di dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sekalipun anak melakukan tindak kejahatanyang serius seperti pembunuhan atau pemerkosaan.

Hanya saja proses pencarian keadilan untuk setiap tindakan kejahatan yang mereka lakukan harus dimulai dari upaya yang tidak menghilangkan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan hingga sampai pada keputusan restoratif maupun diversi.

Bagaimanapun ketika anak melakukan tindakan kejahatan, meski secara umum menyadari bahwa kesalahan mereka akan berkonsekuensi hukum, namun bagaimana proses hukum yang sebenarnya, apalagi terkait tindak pidana, akan sulit untuk dipahami oleh anak-anak sebagai pelaku kejahatan sekalipun.

Dalam hal inilah anak membutuhkan pendampingan hukum. Sehingga peradilan pidana anak mempertimbangkan banyak azas dalam eksekusi pelaksanaan hukumannya.

Pertama Asas Perlindungan, terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun