Mohon tunggu...
Wulan Sulistia Anjany
Wulan Sulistia Anjany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta 201920018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Aturan Tata Busana dalam Keprotokolan??

9 Juli 2022   20:45 Diperbarui: 9 Juli 2022   21:00 4433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam setiap acara tentunya terdapat aturan mengenai busana yang digunakan. Entah acara tersebut merupakan acara formal maupun acara non formal. Dan ternyata tata busana ini adalah salah satu hal yang di atur di dalam Keprotokolan. Tata busana adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.

Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal. Tata busana juga diatur dalam  Perpres 71 tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mengatur tentang Jenis Pakaian dalam Acara Kenegaran dan Acara Resmi, dimana pada jenis pakaian pada Acara Resmi, selain jenis pakaian sebagaimana dibawah, juga dapat berupa pakaian sipil harian atau seragam resmi.

Tata busana tentunya disesuaikan dengan acara yang ada. Seperti dalam Acara Upacara pelantikan Pejabat Tertentu seorang TNI atau POLRI diwajibkan memakai busana PDU 1 dan 3. Sedangkan dalam acara seperti menerima tamu dari Luar negeri seorang TNI/POLRI memakai busana PDU 4 .

Lalu jenis jenis tata busana apa yang perlu diketahui? Jenis jenis tersebut adalah sebagai berikut: 

1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

2) Pakaian Sipil Harian (PSH)

3) Pakaian Oinas Lapangan (PDL)

4) Pakaian Dinas Harian (PDH)

5) Pakaian Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.

6) Pakaian Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)

7) Pakaian Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)

8) Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)

Dalam Perpres 71 Tahun 2018 Pasal 3  diatur Jenis Pakaian pada acara Kenegaraan atau Resmi, sebagai berikut :

Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:

a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

b. Pakaian dinas;

Pakaian berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara.  

c. Pakaian kebesaran;

Pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.

d. Pakaian nasional.

Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.

e. Pakaian sipil harian atau seragam resmi ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

Kemudian selain hal nya di atas terdapat Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Pakaian Dinas PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Berikut peraturannya:

a. Senin dan Selasa PDH Warna Khaki

b. Rabu PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap

c. Kamis dan Jumat PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah Pakaian Linmas (pada saat hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.

Seperti itulah Tata Busana yang telah diatur sebagai salah satu unsur dalam Keprotokolan di Indonesia. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun