Mohon tunggu...
Achmad Wissangeni
Achmad Wissangeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2023   02:16 Diperbarui: 3 Juni 2023   02:27 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Anak Angkat Dalam Islam

Dalam Islam, anak angkat tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung. Anak angkat secara hukum dianggap sebagai anak asuh atau anak yang diadopsi, namun tetap mempertahankan ikatan biologis dan warisan dengan keluarga biologisnya. Dalam konteks hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Harta warisan secara prinsipi akan diwariskan kepada ahli waris langsung, seperti anak kandung, cucu, suami/istri, dan orang tua. Anak angkat tidak termasuk dalam kategori ahli waris yang diakui secara hukum. Namun, Islam mendorong perlakuan baik dan adil terhadap anak angkat.

Anak angkat tetap memiliki hak-hak sosial, emosional, dan materiil dari orang tua angkatnya. Mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan kasih sayang, mendapatkan perawatan, pendidikan, dan perlindungan yang sama seperti anak kandung. Anak angkat juga diharapkan menjalankan kewajiban moral terhadap orang tua angkatnya, seperti menghormati, berbakti, dan merawat mereka di masa tua. Penting untuk membedakan antara konsep adopsi dalam Islam dengan adopsi yang dikenal di beberapa sistem hukum sipil.

Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam dan hukum adat dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi dan praktik yang berlaku di masyarakat tertentu. kedudukan anak angkat dalam kedua konteks tersebut:

1. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Islam: Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki status hukum yang sama dengan anak kandung.

2. Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Adat: Kedudukan anak angkat dalam hukum adat dapat berbeda-beda di setiap budaya atau suku bangsa. Dalam beberapa sistem hukum adat, anak angkat dapat memiliki status yang setara dengan anak kandung dan memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Hukum adat dapat mengakui hubungan keluarga yang dibentuk melalui adopsi formal dan memberikan hak-hak waris kepada anak angkat tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum adat tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum positif atau hukum yang diakui secara resmi oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun