Mohon tunggu...
Ninik Hardianti
Ninik Hardianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitos Larangan Saat Perempuan Haid Ditinjau dari Hadits

10 Januari 2024   08:22 Diperbarui: 10 Januari 2024   08:25 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu Umar mendatangi Nabi SAW dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak (HR Al-Baihaqi).

 

  • Mitos-Mitos Ketika Haid 

1. Mengumpulkan Rambut 

Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ketika haid, muslimah perlu untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok untuk kemudian dicuci bersamaan dengan mandi junub ketika haid telah selesai kelak. Tetapi faktanya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat tidak adanya dalil maupun hadits yang jelas tentang hal tersebut. Banyak ulama maupun ustadz dan ustadzah yang mengatakan bahwa muslimah tidak harus mengumpulkan rambut rontok tersebut.  

Dalam hadits dari Aisyah, ketika Aisyah mengalami menstruasi saat sampainya ia di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

.....

"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah..." (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).

Dari hadits ini kita bisa yakin bahwa akan ada rambut rontok dari Aisyah namun, Rasulullah SAW tidak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambut rontok tersebut untuk dimandikan setelah suci dari haid (Muiz, Ali 2021).

Menurut pendapat dari narasumber penelitian kami, ia berpendapat bahwasanya tidak ada dalil yang pasti mengenai mengumpulkan rambut ketika haid, namun dia mempraktikkan hal itu bukan karena alasan haid melainkan karena dia meyakini bahwa rambut itu merupakan aurat sehingga tidak boleh sampai terlihat lawan jenis, maka dari itu dia mengumpulkan rambut bahkan di luar waktu haid. Dia berpendapat demikian karena pendapat gurunya dan mendengarkan ceramah dari salah satu syarifah.

Kami sendiri tidak menerapkan hal ini karena kami mempercayai bahwa rambut yang telah berjatuhan bukan lagi anggota tubuh kami dan bukan tanggung jawab kami lagi. Namun, memang ada beberapa pendapat yang mewajibkan hal tersebut meskipun kami tidak menemukan dalil yang jelas.

Adapun pandangan al-Ghazali terkait hal ini bisa kita lihat di salah satu tulisannya dalam kitab Ihya 'Uluum adDien:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun