Mohon tunggu...
Malviana
Malviana Mohon Tunggu... Freelancer - View From Other Perspective

Coffee Lover Who Start Writing

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fleksibilitas dalam Bekerja, Worklife Balance, dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja

9 Juli 2019   15:05 Diperbarui: 22 April 2021   13:51 2160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami Fleksibilitas dalam Bekerja, Worklife Balance, dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja (Sumber : saulo mohana via unsplash.com)

Yang sering terjadi adalah karena yang diminta oleh atasan adalah target pekerjaan harus diselesaikan makan pekerja harus dapat menyelesaikan pekerjaan itu tanpa kenal waktu yang terpenting pekerjaan selesai.

Hak-hak pekerja yang lain seperti cuti, THR, program jaminan sosial, dan lain sebagainya. Hak-hak pekerja seperti disebutkan jarang sekali diberikan oleh pihak pengusaha oleh sebab itu inisiatif dari calon pekerja ketika proses negosiasi sangat diperlukan. 

Salah satu contoh mengenai THR banyak yang beranggapan bahwa pekerja lepas tidak berhak mendapatkan THR, padahal faktanya mereka berhak mendapatkan THR, cara perhitungannya adalah bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional.

Tujuan awal beberapa perusahaan menerapkan kebijakan ini adalah untuk mempromosikan work life balance untuk para pekerjanya. 

Hal ini harus mendapatkan sambutan yang positif sebab selama ini pihak perusahaan hanya memperhatikan kesehatan secara fisik bagi pekerjanya dengan mendaftarkan asuransi kesehatan dan program jaminan sosial lainnya. 

Kesehatan mental pekerja saat ini sudah menjadi perhatian perusahaan bahkan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja dimana salah satu penyakit yang disebutkan adalah gangguan mental dan perilaku yang meliputi :

  • Gangguan stres pasca trauma;
  • Gangguan mental dan perilaku lain yang tidak disebutkan di atas, di mana ada hubungan langsung antara paparan terhadap faktor risiko yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan gangguan mental dan perilaku yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.

Kita berharap semoga dalam waktu dekat revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 bisa segera dibuat agar dapat mengadopsi perubahan yang terjadi ketika kita sudah memasuki revolusi industrI 4.0 agar pihak pengusaha dan pekerja masing-masing dapat terlindungi hak dan kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun