Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Gaji PNS Itu Kecil, Benarkah?

8 Juni 2022   20:54 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:12 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu ada ratusan CPNS yang sudah lulus seleksi mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. Alasan mereka mengundurkan diri selain karena alasan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai ekspektasi, juga karena alasan gaji yang kecil. Benarkah gaji PNS itu kecil?

Gaji PNS itu kecil atau tidak sesungguhnya tergantung sudut pandang. Bagi orang tertentu mungkin benar gaji PNS itu kecil. Namun bagi sebagian yang lain gaji PNS itu sebaliknya dipandang cukup besar.

Mari kita lihat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut merupakan dasar penggajian para PNS yang paling baru.

Dalam PP tersebut Golongan PNS dibagi menjadi empat. Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV.

Golongan I adalah PNS yang berijazah SMP. Golongan II adalah PNS yang berijazah SLTA. Golongan III adalah PNS yang berijazah S1/S2/S3. Sementara itu Golongan IV adalah PNS yang sudah memiliki masa kerja lama dari Golongan III.

Gaji PNS dihitung dari masa kerja 0 tahun sampai masa kerja 32 tahun. Gaji terendah untuk Golongan I menurut PP tersebut sebesar Rp. 1.560.800,00 dan tertinggi Rp. 2.686.500,00.

Gaji terendah untuk Golongan II sebesar Rp. 2.022.200,00 dan tertinggi Rp. 3.820.000,00. Kemudian gaji terendah untuk Golongan III sebesar Rp. 2.579.400,00 dan tertinggi Rp. 4.797.000,00. Sementara itu gaji terendah untuk Golongan IV sebesar Rp. 3.044.300,00 dan tertinggi Rp. 4.797.000,00.

Besaran gaji PNS dalam PP tersebut adalah "gaji pokok". Artinya masih ada gaji lain selain gaji yang ada dalam PP itu yang menjadi hak PNS, yakni berupa beberapa jenis tunjangan. Ada tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, lauk pauk/uang makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Ilustrasi CPNS sedang melaksanakan upacara (Sumber : banjarmasin.tribunnews)
Ilustrasi CPNS sedang melaksanakan upacara (Sumber : banjarmasin.tribunnews)

Besaran gaji pokok PNS semua sama, standar, sesuai masa kerja dan golongan. Baik PNS itu ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Papua, atau tempat lain, semua sama. Nah, yang jadi pembeda antara gaji satu PNS dengan PNS lainnya adalah beberapa jenis tunjangan tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun