Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Antisipasi Omicron, Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran

8 Februari 2022   23:01 Diperbarui: 8 Februari 2022   23:06 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Waspada Omicron (Sumber : pixabay.ccom)

Saat ini kasus varian baru covid-19 alias virus corona, yakni varian omicron terus mengalami penambahan atau peningkatan. Berdasarkan rilis dari databoks.katadata.co.id, kasus covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 37.492 kasus, per Selasa (08/02). Hal itu menjadikan total kasus covid-19 di Indonesia menjadi 4.580.093 kasus.

Penambahan atau peningkatan kasus covid-19 yang cepat dan banyak tentu cukup mengkhawatirkan. Dampaknya, berbagai aktivitas yang sudah berjalan "normal" seperti aktivitas belajar-mengajar, aktivitas kerja, aktivitas ekonomi, dan lain-lain terancam akan mengalami pembatasan lagi.

Penularan covid-19 memang tidak pilih-pilih aktivitas. Aktivitas apa pun bisa berpotensi menjadi sarana penularan ccovid-19. Baik itu aktivitas di sekolah, di tempat kerja, di tempat bisnis, dan termasuk di tempat ibadah.

Oleh karena itu Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari pemerintah yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang keagamaan, turut pula melakukan upaya antisipasi agar penularan covid-19 varian omicron bisa ditekan serendah mungkin.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama pun kemudian mengeluarkan sebuah surat edaran. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 adalah surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 corona virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian juga tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta penerapan protokol kesehatan 5M.

Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022  yang dikeluarkan Menteri Agama tersebut dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah.

Tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Dalam surat edaran Menteri Agama tersebut, ada ketentuan yang harus diperhatikan oleh tempat ibadah. Baik tempat ibadah yang ada di Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara,Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun