Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Perputaran Roda Ekonomi Nasional

16 Oktober 2021   07:49 Diperbarui: 16 Oktober 2021   07:59 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi (sumber : haji.kemenag.go.id)

Dalam perkembangan selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2021 pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mencapai kesepakatan dengan kerajaan Arab Saudi dengan menandatangani nota diplomatik yang membolehkan jemaah umrah Indonesia kembali melaksanakan ibadah umrah.

Dalam nota diplomatik tersebut jemaah umrah Indonesia tidak lagi diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi. Jemaah haji Indonesia cukup melakukan karantina selama lima hari jika tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Melonggarnya kebijakan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi tersebut tidak terlepas dari melandainya kasus covid-19 di Indonesia. Selain itu juga ada faktor masuknya vaksin Sinaovac yang digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia dalam daftar Emergency Use Listing Procedure WHO.

Sebelumnya otoritas Arab Saudi hanya mau menerima 4 jenis vaksin yang diakui oleh WHO, yaitu vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca, dan Johnson & Johnson. Sinovac dan Sinopharm tidak termasuk di dalamnya.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru tersebut, otoritas Arab Saudi saat ini tengah berbenah dengan mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah umrah Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Agama RI sedang menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan ibadah umrah. Regulasi tersebut tentu akan disinkronkan dengan regulasi dari otoritas Arab Saudi.

Berjalannya kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah umrah Indonesia tentu merupakan hal yang menggembirakan bagi pemerintah Indonesia sendiri, para jemaah umrah, dan termasuk perusahaan-perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Secara tidak langsung roda perekonomian dari sektor penyelenggara ibadah umrah juga akan mulai berputar kembali. Hal itu diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.  

Perputaran uang dari sektor penyelenggara ibadah umrah tidak bisa dibilang kecil. Berdasarkan data Kementerian Agama RI, jumlah jemaah umrah Indonesia dua tahun terakhir sebelum adanya pandemi cukup signiifikan. Tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336 orang  dan tahun 2018-2019 berjumlah 974.650 orang.

Kalau kita hitung secara bulat ada 1.000.000 orang jemaah umrah per tahun dikali biaya per orang rata-rata Rp. 25 juta, maka akan berjumlah Rp. 25.000.000.000.000 (terbilang Rp. 25 triliun). Angka yang tidak sedikit.  

Oleh karena itu dibukanya kembali layanan ibadah umrah oleh otoritas Arab Saudi merupakan hal yang sangat positif bagi perputaran roda ekonomi nasional. Selain itu tentu saja Arab Saudi sendiri akan kembali mendapatkan devisa dari sektor tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun