Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan Terancam Tidak Bisa Maju Menjadi Calon Presiden

28 Januari 2021   21:09 Diperbarui: 28 Januari 2021   21:48 3212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan RUU (Rancangan Undang-undang) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan satu dari 33 RUU yang disepakati pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2021. RUU Pemilu tersebut bahkan ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021.

Tidak semua partai politik sepakat dengan dilakukannya pembahasan revisi atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun2017 tersebut. Paling tidak dua partai politik, yakni PAN (Partai Amanat Nasional) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menyatakan secara terang-terangan menolak RUU Pemilu tersebut.

Melalui Zulkifli Hasan sang ketua umum, PAN beralasan bahwa UU Pemilu tersebut belum saatnya direvisi. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.

Ketimbang membahas revisi UU Pemilu, Zulkifli meminta pemerintah dan DPR untuk lebih fokus menangani pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Energi pemerintah dan DPR agar diarahkan sepenuhnya untuk menangani kedua masalah tersebut. Zulkifli merasa tidak yakin jika RUU Pemilu akan menghasilkan aturan yang lebih baik dari sebelumnya.

Senada dengan PAN, PPP juga sama menolak dilakukannya pembahasan revisi atas UU Pemilu. Hal itu seperti disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.

Menurut Baidowi, UU Pemilu tak perlu direvisi setiap penyelenggaraan Pemilu. Hal itu supaya ada semacam sakralisasi terhadap sebuah regulasi.

Selain itu menurut Baidowi, RUU Pemilu akan mengubah banyak aturan yang masih belum terlaksana. Salah satunya aturan tentang penyelenggaraan Pilkada pada 2024 sesuai dengan UU Pilkada.

Adapun partai-partai politik lain memiliki sikap berbeda dengan PAN dan PPP. Partai-partai politik itu justru menginginkan UU Pemilu segera untuk direvisi.

Seandainya PAN dan PPP sebagai partai politik yang menolak revisi UU Pemilu tidak mendapat dukungan tambahan dari partai politik lain, maka revisi UU Pemilu tersebut akan terus dilanjutkan dan kalau sudah disepakati akan disahkan. Kekuatan PAN dan PPP tidak akan cukup kuat untuk melawan kekuatan partai politik lain yang memiliki keinginan sebaliknya dengan kedua partai politik tersebut.

Apabila RUU Pemilu disahkan menjadi Undang-undang Pemilu jelas kedua partai politik itu, yakni PAN dan PPP akan terancam. Kedua partai politik itu berpotensi tidak akan lolos ambang batas parlemen. Sebab dalam RUU Pemilu tersebut ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5% (lima persen).

Pada Pemilu 2019 lalu PAN memang memperoleh suara 6,84%. Akan tetapi tidak ada jaminan jika pada Pemilu 2024 PAN akan memperoleh suara sebesar itu. Apalagi PAN  terancam dengan hadirnya "saudara muda", Partai Ummat yang sangat mungkin akan mengambil sebagian (besar?) suara PAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun