Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, keduanya merupakan tokoh yang cukup populer saat ini. Keduanya banyak disebut beberapa lembaga survey sebagai tokoh yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden.
Dalam rilis terakhir IPI (Indikator Politik Indonesia) dan IPO (Indonesia Political Opinion) bulan Oktober ini misalnya, Anies berada di urutan ke-3 dan Ganjar di urutan ke-1. Hasil survey IPI, Ganjar Pranowo memiliki tingkat elektabilitas 18,7 persen dan Anies Baswedan 14,4 persen. Sedangkan menurut hasil survey IPO, Ganjar Pranowo memiliki tingkat elektabilitas 17,9 persen dan Anies Baswedan 15,3 persen. Â
Kedua gubernur tersebut dengan demikian, diyakini akan menjaga betul popularitas dan elektabilitasnya itu. Sebab bukan hal yang mudah dan tidak semua orang bisa memperoleh popularitas dan elektabilitas yang tinggi.
Salah satu cara untuk menjaga popularitas dan elektabilitas adalah dengan membuat kebijakan yang populis, pro rakyat. Salah satu kebijakan yang populis itu adalah kebijakan mengenai UMP (Upah Minimum  Provinsi).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo termasuk dua dari lima orang gubernur yang mengabaikan kebijakan pemerintah pusat mengenai  tidak adanya kenaikan UMP tahun 2021. Tiga orang gubernur lain yang juga mengabaikan kebijakan pemerintah pusat adalah gubernur Jawa Timur, gubernur DIY  Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.Â
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, keduanya  "kompak" menaikkan UMP di daerahnya masing-masing. Anies Baswedan menaikkan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27 persen menjadi Rp.4.416.186,548. Demikian pula Ganjar Pranowo menaikkan UMP Jawa Tengah dengan persentase kenaikan yang sama dengan UMP DKI Jakarta, sehingga UMP 2021 Jawa Tengah menjadi Rp. 1.798.979,12 (asalnya Rp. 1.742.015).
Walau pun persentase kenaikan UMP DKI dan Jawa Tengah persis sama, tapi nominal kenaikan itu sendiri berbeda. Nominal kenaikan UMP 2021 DKI sekira Rp. 139.836,55,  sedangkan kenaikan UMP Jawa  Tengah sekira Rp. 56.964,12.
Mengapa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, keduanya  "kompak" menaikkan UMP di daerahnya masing-masing ? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan bahwa tidak semua perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan bahkan tumbuh lebih pesat dan lebih cepat pada masa pandeni Covid-19 ini.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan kalkulasi angka kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 3,27 persen. Menurutnya, berdasarkan catatan BPS (Badan Pusat Statistik), inflasi year of year pada bulan September di Jawa Tengah adalah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. Berarti terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkkan UMP tentu akan sedikit menyenangkan kaum buruh di daerah masing-masing. Walaupun kenaikan itu tidak memuaskan mereka, paling tidak ada selisih UMP dari tahun 2020.
Berbeda halnya dengan kaum buruh, Apindo (Asosiasi Penguasaha Indonesia) justru berekasi negatif dengan kebijakan kepala daerah yang menaikkan UMP 2021. Termasuk terhadap kebijakan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Apindo merasa kecewa dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyebut keputusan itu akan menimbulkan permasalahan baru saat realisasi penghitungan upah.
Bahkan Apindo Jawa Tenga berencana akan menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27 persen. Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tentang tidak  adanya kenaikan UMP tahun 2021.
Akan tetapi para buruh Jawa Tengah yang terhimpun dalam FSB Garteks KSBSI (Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Jawa Tengah pasang badan. Mereka menyatakan akan berdiri di belakang gubernur Jawa tengah, mendukung penuh keputusan gubernur Jawa Tengah.
Memang menaikkan UMP atau tidak menaikkan UMP dalam situasi pandemi seperti ini merupakan sesuatu yang dilematis. Apabila UMP dinaikkan, akan memberatkan para pengusaha. Sementara jika UMP tidak dinaikkan, kasihan para buruh. Sebab UMP selama ini masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI