Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19

31 Juli 2020   11:37 Diperbarui: 31 Juli 2020   11:27 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi hewan kurban (pontianak.tribunnews.com)

Artinya bagi umat Islam yang kebetulan baru memiliki rezeki untuk berkurban diantara tiga hari setelah Idul Adha itu, boleh melakukan ibadah kurban. Adapun batas terakhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Hal itu dikarenakan jika setelah matahari terbenam berarti sudah memasuki tanggal 14 Dzulhijjah (tahun hijriyah menggunakan perputaran bulan sebagai dasar pergantian hari).

Sehubungan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus Corona (Covid-19). Dalam hal ini kementerian agama sebagai kementerian leading sector keagamaan telah membuat panduan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin pokok sebagai syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan kebersihan personal panitia, dan penerapan kebersihan alat.

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi beberapa hal. Yaitu, pertama, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak. Kedua, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Ketiga, pengaturan jarak antar panitia pada sat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan,  dan pengemasan daging. Keempat, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Kemudian mengenai penerapan kebersihan personal panitia. Ada enam hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama, pemeriksaan kesehatan awal yakni pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan. Kedua, panitia harus memisahkan/membedakan daging, tulang, dan jeroan.

Berikutnya ketiga, panitia menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan. Keempat, panitia tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta  sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Kelima, panitia menghindari berjabat tangan langsung atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Terakhir keenam, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Selanjutnya penerapan kebersihan alat. Dalam hal ini panitia melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Selain itu panitia menerapkan sistem satu orang satu alat. Hal itu tentu untuk menghindari transmisi virus atau bakteri dari satu tangan ke tangan lainnya.

Demikian SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban seperti disampaikan oleh kementerian agama. Hal tersebut agar penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban aman dan nyaman bagi semua.

Bagi umat Islam yang belum bisa berkurban pada hari-H Idul Adha, masih ada tiga hari lagi waktu penyembelihan. Kalau pun tidak, semoga tahun depan diberi rezeki untuk bisa melaksanakan ibadah kurban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun