SDN Pakisaji 1 telah menerima dana BOS tanggal 18 Januari 2024 sebesar + Rp.187juta tapi digunakan untuk honor sampai sebesar + Rp.57juta.
Dari fakta yang ada, dapatlah ditarik kesimpulan bahwasannya kedepan untuk mencegah penyimpangan, seluruh pihak, terutama Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama, harus mengedepankan integritas yang hal tersebut dilakukan secara konkrit dengan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang realistis, transparan, dan sesuai kebutuhan prioritas sekolah, melaporkan penggunaan dana secara akurat dan tepat waktu ke dalam sistem yang ditentukan, memajang informasi penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat, serta berkolaborasi dengan Komite Sekolah dalam pengambilan keputusan penting terkait penggunaan dana.
Dalam perspektif yang lebih luas, pengelolaan Dana BOS yang jujur dan akuntabel merupakan bagian dari menunaikan amanah sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai agama, yaitu menyampaikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan menjauhi pengkhianatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI