Jika ke 11 Partai Baru yang terancam ikut dalam Pemilu 2019 ditambah dua partai lama dapat melengapi kelengkapan administratifnya, maka jumlah Parpol menjadi peserta pemilu tahun 2019 akan berjumlah 23 Parpol. Belum lagi ditambah partai baru yang lolos privikasi.  Jika ke 23 Parpol ini masing masing dapat menempatkan kadernya untuk duduk di DPR, maka dana untuk bantuan Parpol akan semakin besar yang dikeluarkan oleh Negara.
      Sejauh ini munculnya partai partai politik baru yang turut meramaikan bursa calon Parpol peserta Pemilu tahun 2019, tidak akan membawa perobahan yang cukup besar dalam tataran  demokrasi di Indonesia. Malah kemunculan partai partai politik baru ini akan menambah keruwetan dan beban bagi Pemerintah.
      Karena untuk menyelesaikan persoalan partai baik dilingkungan internal partai itu sendiri sangat sulit diselesaikan oleh Pemerintah. Salah satu contoh pertikaiaan yang terjadi ditubuh PPP, yang sempat menjadi dua kubu, sampai saat ini masih tetap berlanjut.
      Semoga munculnya partai partai politik baru yang meramaikan bursa pencalonan Partai Politik menjadi Parpol peserta Pemilu tahun 2019, tidak hanya sekedar untuk berebut dana bantuan Parpol yang diberikan oleh Pemrintah, tapi melainkan memang benar benar untuk membawa nuansa baru dalam dunia Politik ditanah air.
Tanjungbalai, 19 Oktober 2017