Mohon tunggu...
Winny Agustina
Winny Agustina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa kura-kura

Tulisan kelas kosong.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan RUU PKS Ditunda DPR, Komnas Perempuan: Tak Ada Perhatian pada Kasus dan Korban

4 Juli 2020   13:40 Diperbarui: 4 Juli 2020   14:29 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Depok, Juli 2020

Komnas Perempuan sayangkan sikap DPR yang menggeser RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021.

Langkah ini menandakan bahwa DPR tidak memberi perhatian pada kasus kekerasan seksual beserta korbannya. Apalagi, penundaan pembahasan RUU ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin "Kalau itu ditunda lagi artinya tidak ada perhatian sama sekali terhadap korban dan juga kasus tersebut."

Mariana mengungkap bahwa angka kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen. Sepanjang tahun 2019, dilaporkan bahwa terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Mariana berkata,  belakangan, kekerasan seksual marak terjadi di lingkungan keluarga. Menunda pembahasan RUU PKS akan berakibat semakin banyaknya korban.

Mariana menyebut bahwa kasus kekerasan seksual selama ini ditangani menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual.

"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun prnanganan hukumnya," kata Mariana.

Komnas Perempuan menagih janji DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak dihapus begitu saja dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Marwan berkata  "Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun