Mohon tunggu...
Winda Rosa
Winda Rosa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

first timer #dontjudge

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Counter Terrorism Arab Saudi Pasca 9/11

28 Desember 2020   10:00 Diperbarui: 28 Desember 2020   13:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan berbagai ancaman teror yang berasal dari internal maupun eksternal sebagaimana kelemahan Arab untuk mengidentifikasi aliran dana yang dialokasikan untuk kelompok - kelompok yang mengajukan bantuan kepada pemerintah, Arab Saudi mulai memperketat tameng kerajaan melalui penanganan akar keuangan terorisme yang berasal dari permintaan pendanaan terhadap Arab oleh kelompok maupun individu - individu yang terkait. 

Diawali dengan pergerakan The Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) pada Februari 2003 yang menerapkan program teknis yang diaplikasikan kepada hakim dan penyidik dalam menangani prosedur hukum tentang keterlibatan pendanaan terorisme dan metode pencucian uang, persyaratan internasional untuk kerahasiaan keuangan serta penyelidikan mengenai metode para teroris dalam bertukar informasi (Cordesman, Anthony & Obaid, Nawaf, 2004). 

Upaya counter terrorism Arab Saudi juga diperkuat melalui kerjasama dengan Amerika Serikat. Berdasarkan Al Saud (2010), dibentuk satuan tugas khusus Saudi - Amerika pada Februari 2003 guna memaksimalisasi koordinasi kebijakan antara badan intelijen dan penegakan hukum yang tepat untuk menangani kasus terorisme yang terjadi. 

Namun, upaya SAMA maupun kerjasama yang dilakukan terbukti masih tidak menghentikan para teroris dalam pergerakannya dalam menargetkan Arab untuk melancarkan aksinya pada Mei 2003, SAMA kemudian menindak lanjuti dengan pengeluaran perintah kepada seluruh bank dan lembaga keuangan serta badan amal Arab Saudi untuk menghentikan segala jenis transfer keuangan ke akun atau pihak manapun di luar kerajaan hingga terdapat pembaruan mekanisme untuk memantau dan mengontrol pendanaan dari kerajaan sehingga penyalahgunaan dana untuk para sindikat teror dapat terminimalisir.

Upaya lebih lanjut dilakukan pada Agustus 2003 melalui pembentukan Undang - Undang mengenai pencucian uang yang berisi hukuman bagi pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan pendanaan serta pencucian uang untuk kelompok teror (Cordesman, Anthony & Obaid, Nawaf, 2004). 

Pada bulan yang sama pula, dibentuk satuan tugas gabungan kedua antara Saudi - Amerika dalam menangani pendanaan kelompok teror. Concern Arab Saudi dalam pendanaan terkait kelompok teror selanjutnya terimplementasi melalui pembentukan The Saudi National Commission for Relief and Charity Work pada Februari 2004 guna memperkuat keamanan terkait pendanaan Arab Saudi untuk program kemanusiaan di seluruh dunia agar terhindar dari sentuhan kelompok teroris (Cordesman, Anthony & Obaid, Nawaf, 2004). Dilanjutkan dengan pembentukan Specialized Criminal Court untuk menangani terorisme dan keamanan negara pada 2008 yang berwenang untuk mengadili para tersangka teroris maupun pihak - pihak dan segala kejadian yang mengancam keamanan negara (Al Saud, 2010). 

Transformasi dan segala penanganan yang dilakukan Arab Saudi setelah insiden pengeboman di Riyadh pada 2003 secara tidak langsung menunjukkan bahwa struktur hukum formal dan 'tindakan permanen' terhadap terorisme oleh pihak yang berwenang sebelumnya bukan sebuah prioritas utama dalam kepentingan pertahanan dan keamanan Arab Saudi. 

Meskipun penindakan sejumlah insiden teror sejak 2003 yang menimpa Arab telah ditangani dengan efektif melalui penangkapan bahkan penembakan oleh badan intelijen masih tidak dapat menutup fakta bahwa Arab Saudi belum memiliki payung hukum yang paten sebagai instrumen hukum Arab dalam memproses kasus terorisme. Dapat dibuktikan dengan pembentukan Undang - Undang terkait terrorist crime and its financing yang baru dibentuk pada Desember 2013 dan diberlakukan secara resmi pada Februari 2014 yang mengalami pembaruan pada 2017 lalu yang secara resmi mengatur tentang prosedural hingga sanksi atau hukuman resmi terkait segala bentuk aksi teror yang mengancam Arab Saudi (Cigar, 2019). 

Selain kerjasama bilateral hingga peningkatan hukum nasional, Arab Saudi juga berinisiatif untuk meminimalisir posibilitas dampak yang dibawa oleh kelompok teror melalui soft policies seperti sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan awareness terhadap terorisme, perimbangan antara pendidikan publik dan agama yang untuk menghindari timbulnya pemahaman - pemahaman radikal serta program - program rehabilitasi bagi para narapidana maupun mantan narapidana terorisme seperti The Munahasa yang didirikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 2006 (Cigar, 2019).

Melalui pemaparan upaya yang dilakukan Arab Saudi dalam menangani kasus terorisme sebagai orientasi kepentingan yang baru dalam sistem pemerintahannya setelah insiden 9/11 secara tidak langsung membantu meminimalisir stereotypes yang terkonstruksi dalam masyarakat internasional mengenai kaitan antara negara Islam dengan terorisme. Berbagai kebijakan baik dalam aspek militer, ekonomi, politik dan hukum yang diinisiasi sejak 2003 menunjukkan kekooperatifan Arab Saudi dalam memerangi pengaruh maupun akibat yang dibawa oleh kelompok teror. 

Transformasi pemberlakuan hukum dalam menindak lanjuti kasus terorisme yang mana sebelumnya hanya berpatok pada nilai - nilai keagaamaan sebagaimana pondasi kerajaan Arab sebagai negara Islam menjadi sistem hukum formal serta program - program resmi dalam penanggulangan maupun pencegahan yang dinaungi dan bergerak dibawah prosedur hukum juga menjelaskan bahwa pertentangan Arab Saudi terhadap penyimpangan nilai - nilai Islam dan radikalisme berada pada agenda substansial kerajaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun