Mohon tunggu...
Harwina
Harwina Mohon Tunggu... Perawat - mahasiswa

hobi memasak,membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kementrian Kesehatan terhadap Implementasi UU No 17 Tahun 2023 terhadap Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan

27 Desember 2023   14:14 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:17 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 11 Juli 2023 dan resmi ditandatangani Presiden RI Jokowi pada 8 Agustus lalu. Undang-undang yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini menjadi isu yang menjadi perhatian dunia kesehatan di Indonesia. Terbitnya aturan baru tersebut dianggap memiliki tantangan bagi tenaga kesehatan.

Menyadari masyarakat memerlukan layanan kesehatan yang lebih siaga, antisipatif, responsif dan tangguh dalam menghadapi ancaman masalah kesehatan saat ini maupun di masa mendatang, Kementerian Kesehatan menyusun langkah konkret dengan melakukan transformasi sistem kesehatan. Transformasi tersebut berfokus pada 6 pilar. Enam pilar  transformasi kesehatan itu pertama adalah layanan primer ini yang paling penting di promotif preventif dimana Tanggung jawab pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan melibatkan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk semua tahap kehidupan masyarakat, layanan primer ada transformasi dan revitalisasi dari struktur dan jejaring layanan puskesmas. Strukturnya ada jejaring, Dari 514 kabupatenrumatan sdh punya RS,  puskes sdh ada 10 ribu, kecamatan 7 ribu.

Dibawah puskesmas ada puskes pembantu, dulu ada jejaring dan jaringan dulu ada di bawah komando puskes yaitu pustu,puskes keliling, bidan desa, posyandu. Revitalisasi yaitu unit layanan desa bisa putu, polindes untuk mendekatkan akses ke layanan dan mengurangi mal distribusi, dari 85 ribu desa akan didirikan pustu atau unit layanan desa. 

Dari posyandu pelaksanaannya akan terintegrasi, pustu diwajibkan 1 perawat, 1 bidan, 2 kader, kecukupannya hrs dilihat. Puskesmas di indonesia hrs ada 9 jenis nakes , baru 50% yang punya 9 jenis nakes dan tidak semua punya. Kunjungan rumah, sejak 2016 ada program indonesia sehat dengan kunjungan keluarga. Dalam transformasi melakukan screening kesehatan sesuai siklus hidup tidak lagi yang risti, revitalisasi terkait labkesmas, dimana kelengkapan lab akan dipenuhi sesuai layanan puskes sesuai level yaitu 1, lab kesda di kab kota ke 2, lab provinsi eks badan litbang, btkl dan bplk, lab nasional b2prp ada 2 yaitu di jakarta dan salatiga.

Selain struktur juga memenuhi peralatannya, mengirim usg keseluruh puskes di indonesia, dan ekg,hal ini disebaban krn anc 6 kali dan usg 2 x pd k1 dan k5, kemudian ekg perlu krn jantung menyedot dana yang banyak, hanya dr sisi sdm pengelolaan diatur, dari revitalisasi maka revisi permenkes no 43/2019 untuk puskes yang layanannya siklus hidup, akan ada screening sesuai umur (sesuai siklus hidup). Tidak ada penanggungjawab program di puskesmas, melainkan  perklaster , misal bumil  dan anak, maka akan periksa ibu dan anak, klaster 3 usia produktif, 4 pemeriksaan menular,klaster  5 apotik dan lab, maka kerja dilakukan tim. 

Revisi terkait puskes terpencil dan sangat terpencil. Pada Permenkes no. 43 hrs ada 9 jenis nkes yang harus ada maka akan berubah juga sesuai revisi permenkes. Screening tidak hanya di puskes tp bisa di pustu(kmk  no. 2015/ thn 2023 juknis integrasi layanan primer)dan posyandu sesuai kompetensi . Nakes ada insentif UKM untuk pelayanan berbasis masyarakat, yang masih jadi kendala itu bgmn insentif ke kader di pustu, klw posyandu ada dari dana desa besarnya bervariasi sesuai pendapatan desa. Standarisasi layanan perklaster sesuai kelompok umur, bumil klaster 2, remaja klaster 2, bersalin ,bayi balita klaster 2, usia produktif klaster 3, lansia klaster 3. Kegiatan puskes dan posyandu apa. Optimalisasi kegiatan luar gedung edukasi dan pemantauan . Evaluasi per 3 bln. Preventif dgn layanan komprehensif termasuk skrening. 3 program utama, imunisasi rutin 14 jenis vaksin, 14 skreening penyakit prioritas dan peningkatan kesehatan ibu anak,skreening kanker payudara dgn usg, skreening pjb dengan pulse oximetri, antropometri sdh disebar posyandu. Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan kemkes, kegiatan aksi bergizi,usg,anc 6 x,skreening tiroid kongenital, hb meter posyandu,penataan lab dan labkesmas, kunjungan rumah. Pilot project thn 2022 sebelum implementasi , maka implementasi ke 9 lokus, sumatera ogan hilir, kalsel kab banjar,garut, ntt di nikiniki, papua serong, maluku , sulsel maos bgmn implementasinya dan perbaikan, analisis for policy ,KMK juknis ILP31 agustus 2023, puskesmas boleh melaksanakan secara keseluruhan.

Kedua adalah transformasi layanan rujukan rumah sakit, Pilar 2 transformasi layanan rujukan : akses dan kebijakan mutu RS. Akses pelayanan rujukan terutama di luar pulau jawa yang jumlahnya  rumah sakit terbatas, harapannya rasio tempat tidur rs per 1000 populasi, di  indonesia 1,18 jumah tempat tidur per 1000 populasi, asia 3,3/ seribu populasi , indonesia tertinggal, mutu rs indonesia perlu ditingkatkan krn bnyk yng berobat ke luar negeri terutama malay,rrc,tailand.Transformasi rujukan ada 7 penyakit katastopik : jantung, kanker,orthopedia, saraf, gilut,urologi, ibu anak, tb,infeksi. Transformasi layanan rujukan,Fokus ke jejaringnya, ada kebijakan pengampuan rs prioritas jejaring pada 4 penyakit dan 1 upaya kes.Program peningkatan akses layanan rs terutama luar jawa,  tahun 2021 ada 20 RS , tahun 2022 ada  35 RS, tahun 2023  ada 50 RS, tahun 2024 ada 62 RS. Pengampuan jejaring layanan rujukan oleh RS vertikal, pengembangan jejaring layanan untuk 7 layanan penyakit untuk  target pengampuan , tahun 2022 ada 15 RS kab kota, tahun 2023 ada 100 RS kab kota, tahun 2024  ada 193 RS kab kota, peningkatan mutu melalui kerjasama dgn RS luar negri dgn my clinic, boston children hospital,anderson cancer center.

 Ketiga transformasi sistem ketahanan kesehatan ini kalau ada pandemi lagi supaya  lebih siap dari sisi obat-obatan, alat-alat kesehatan, termasuk tenaga kesehatan sebagai cadangan , juga kepastian surveilan terhadap penyakit menular  baik lokal, nasional, maupun regional.

Transformasi keempat adalah transformasi sistem Pembiayaan Kesehatan. Sistem jaminan kesehatan nasional , sesuai uu 1945, uu 40 thn 2004. Uu 17 thn 2023 dimana tatanan jkn sebagai bagian pembiayaan  sesuai kdk ...jkn ada 6 prinsip, peserta punya hak samaa mengakses, upaya kendali mutu dan biaya, asuransi sosial dgn konsep final payer . Arah kebijakan 2024 meningkatkan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan dasar.

Transformasi kelima adalah SDM Kesehatan, Perizinan para tenaga medis maupun non medis diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan dengan memudahkan prosesnya sesuai aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan ,Organisasi Organisasi Profesional dan Majelis disiplin yang bekerja secara independent membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan melalui peningkatan sdm kesehatan : kapabilitas, penyebaran.

Keenam adalah transformasi Teknologi Kesehatan, ini terkait teknologi informasi dan bioteknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun