Mohon tunggu...
willem wandik
willem wandik Mohon Tunggu... Anggota DPR RI -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanah Papua: Selamat & Sukses Atas Pelantikan Kapolri Tito Karnavian

13 Juli 2016   19:31 Diperbarui: 13 Juli 2016   19:35 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
melalui prosesi pelantikan Jenderal Polisi M. Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru pada tanggal 13 Juli 2016 ini, saya sebagai representasi politik rakyat di Tanah Papua turut mengucapkan selamat atas dilantiknya Jenderal Tito, dan menghaturkan ucapan terimakasih atas jasa pengabdian dan pelayanan tugas kepolisian Jenderal Tito beberapa waktu yang lalu di Tanah Papua (Sumber Tulisan: willemwandik.com, Sumber Gambar: liputan6.com)

Wakil Bangsa Papua - Ucapan selamat dan sukses atas tuntasnya prosesi pelantikan Jenderal Polisi M. Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ke-23. Peristiwa pelantikan ini merupakan momentum yang penting setelah ditanggal 1 Juli yang lalu, seluruh insan kepolisian merayakan hari Bhayangkara sebagai peringatan ditetapkannya  Perpres Nomor 11 Tahun 1946 yang mengawali penyatuan seluruh organ kepolisian yang pada saat itu masih terbagi-bagi kedalam organ kepolisian daerah-daerah. Diawal unifikasi organ kepolisian bertujuan untuk menciptakan institusi kepolisian sipil yang dapat memelihara keamanan dan ketertiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga negara dapat menjalankan fungsi dasarnya untuk melaksanakan kerja-kerja pembangunan yang di sokong dengan terciptanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang kondusif, yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dan kesejahteraan seluruh rakyat nusantara. 

Namun dalam perjalanannya, organ kepolisian pernah terseret masuk kedalam pusaran ideologi militer ketika pembentukan ABRI digagas dengan berniat menggabungkan angkatan perang (TNI) bersama angkatan kepolisian (Polri), yang kemudian mendapatkan kritik dari Bapak Pendiri Kepolisian R.S. Soekanto yang mengkhawatirkan akan terganggunya profesionalisme kepolisian, karena secara mendasar kepolisian bukanlah angkatan perang. Lalu pada Tahun 1964 terbitlah Keppres  Nomor  290/1964 yang menjabarkan kedudukan,  tugas,  dan tanggung jawab Polri yang terdiri dari:

A. Alat Negara Penegak Hukum
B. Koordinator Polsus
C. Ikut serta dalam pertahanan
D. Pembinaan Kamtibmas
E. Kekaryaan
F. Sebagai alat revolusi

Setelah reformasi, institusi kepolisian dipisahkan kedudukannya dengan organ militer, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang dimaknai sebagai peletakan batu pertama agenda reformasi kepolisian yang bertujuan untuk mengembalikan tugas dan fungsi organ kepolisian sebagai pemelihara keamanan dalam negeri yang diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menjalankan penegakan hukum, melaksanakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh peran serta masyarakat sipil dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Kini agenda reformasi kepolisian telah memasuki usia 14 tahun (2002 - 2016), melalui momentum pelantikan Jenderal Polisi M. Tito Karnavian yang telah menduduki jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ke-23, dihadapkan pada tantangan reformasi kepolisian yang patut dibuktikan keseriusannya, ditengah-tengah citra institusi kepolisian yang masih dinilai negatif oleh banyak kalangan. Masyarakat sipil belum yakin 100% jika organ kepolisian berniat sungguh-sungguh meninggalkan indoktrinasi jubah kemiliteran yang pernah dipaksakan masuk kedalam institusi kepolisian beberapa dekade yang lalu. 

Rakyat sipil tentunya merindukan institusi kepolisian yang profesional dan benar-benar melepaskan diri dari doktrin militer, institusi kepolisian yang menjadi pilar penting penegakan hukum di masyarakat tanpa munculnya rumor menjadi bagian dari masalah lain yang menghambat penegakan hukum/ membekingi tindakan kejahatan, institusi kepolisian yang memiliki keseriusan memberantas terorisme dan komitmen mengeradikasi narkoba, institusi kepolisian yang memperkokoh Harkamtibmas dengan teladan yang dicontohkan oleh personil kepolisian yang berintegritas di komunitas masyarakat, institusi kepolisian yang menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai sense of act atau rule of service yang dijunjung tinggi tanpa pengecualian, dan institusi kepolisian yang terdepan menjalankan dan mengkampanyekan gerakan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (gerakan anti KKN).

Dengan demikian, melalui prosesi pelantikan Jenderal Polisi M. Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru pada tanggal 13 Juli 2016 ini, saya sebagai representasi politik rakyat di Tanah Papua turut mengucapkan selamat atas dilantiknya Jenderal Tito, dan menghaturkan ucapan terimakasih atas jasa pengabdian dan pelayanan tugas kepolisian Jenderal Tito beberapa waktu yang lalu di Tanah Papua, dan kami menitipkan penuntasan persoalan Papua dalam perspektif tugas kepolisian RI agar seluruh jajaran dan insan bayangkara yang bertugas di Tanah Papua untuk mengubur dalam-dalam perspektif Security Interest - Militerism Act yang menimbulkan bencana kemanusiaan di Tanah Papua, dan berusaha mendorong resolusi ketatanegaraan melalui pendekatan political will negara, dan mendorong distribusi kesempatan berupa aksesibilitas kesejahteraan sebagai jawaban ekses konflik Jakarta - Tanah Papua. 

Hormat Kami,

Willem Wandik, S. Sos (A-456)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun