Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah mengeluarkan kajian awal dalam guna memulihkan ekonomi pasca pandemi. Strategi ini nantinya akan dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor dan wilayah untuk mematuhi hal-hal yang disyaratkan. Beberapa kajian awal pemulihan ekonomi adalah sebagai berikut:
Fase 1 (1 Juni 2020): Industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi.
Fase 2 (8 Juni 2020): Toko, pasar, dan mall boleh dibuka.
Fase 3 (15 Juni 2020): Evaluasi pembukaan salon dan spa. Sekolah dibuka dengan sistem shift. Olahraga outdoor diperbolehkan.
Fase 4 (6 Juli 2020): Restoran, kafe, bar, dan tempat gym secara bertahap dibuka.
Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020); Seluruh kegiatan ekonomi harapannya sudah dibuka.
Strategi di atas tentunya diimbangi dengan evaluasi, syarat, dan protokol yang ketat.
Jika skema ini benar-benar akan direalisasikan demi menjaga nafas perekomomian di Indonesia, maka anjuran untuk berdamai dengan covid-19 seperti yang sering digaungkan Jokowi nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol.
Tapi tunggu dulu, apakah pengertian berdamai dengan covid-19 merupakan kata lain dari penerapan herd immunity di Indonesia?
Herd immunity adalah strategi untuk membiarkan orang terpapar virus dengan tujuan menciptakan kekebalan di antara kelompok umum, sambil melindungi kelompok-kelompok rentan. Kondisi ini dapat terjadi jika proporsi populasi yang terinfeksi penyakit menular sudah sangat besar sehinnga dapat menghambat tingkat penularan.
Ide kebijakan herd immunity seakan muncul menjadi solusi alternatif penanganan pandemi corona bagi sebuah negara. Hal ini bisa dimaklumi. Pasalnya, menurut direktur kedaruratan WHO Dr. Mike Ryan, virus corona baru yang menjadi cikal bakal penyakit Covid-19 tidak akan pernah hilang begitu saja dan keberadaannya bisa jadi akan terus berdampingan dengan kehidupan manusia.