Mohon tunggu...
Wildan HidayaturRahman
Wildan HidayaturRahman Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Nabung di Bank Syariah Bebas Riba Lho

22 November 2019   12:19 Diperbarui: 22 November 2019   13:23 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut UU No. 21 tahun 2008 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian

Prinsip bank syariah yang merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil.

Bebas riba merupakan salah satu keuntungan bagi nasabah umat muslim, mengapa demikian?

Riba merupakan tambahan yang diharamkan dan merugikan karena menimbulkan dosa.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga (interest/fa'idah), memperhatikan pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah.

Menurut pengertian riba di atas, jelas bahwa Islam melarang segala bentuk riba. Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Yaitu dalam QS Ar-Rum: 39. Kedua, QS An-Nisa: 161, QS Al-Imran: 130-132, QS Al-Baqarah: 275-281.

Jadi jelas bahwa perbankan syariah di Indonesia melarang adanya riba, karena riba sendiri  bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip Islam (prinsip syariah) dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, perbankan syariah dalam menjalankan kegiatannya tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).

Oleh : Wildan Hidayatur Rahman 170221100136

(Dosen Pengampu : Robiatul Auliyah, S.E., MSA.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun