Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Nabung di Bank Syariah Bebas Riba Lho

22 November 2019   12:19 Diperbarui: 22 November 2019   13:23 18 0
Menurut UU No. 21 tahun 2008 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun