Mohon tunggu...
Wildan Ahyar
Wildan Ahyar Mohon Tunggu... Fresgraduate

Liberation and Establishment

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Pemahaman Kewajiban Pajak dalam Menyejahterahkan Hajat Hidup Orang Banyak

21 Agustus 2025   10:03 Diperbarui: 21 Agustus 2025   10:48 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai negara berkembang, Indonesia dalam implementasi terhadap pembukaan dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang mensejahterakan kehidupan bangsa salah satunya diwujudkan pada kebijakan tentang pajak. Menurut Undang-Undang No 16 tahun 2009 bahwa pajak adalah kontribusi pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak sebagai salah satu pendapatan pemerintah diharapkan berperan penting mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan infrastruktur.  Pembangunan infrastruktur dijadikan sebagai dasar bagi aktivitas ekonomi, memungkinkan pengiriman barang dan jasa secara efektiv, meningkatkan efisiensi dan produktivtas serta peningkatan ekonomi. Saat ini system pajak yang berlaku di Indonesia menggunakan Self Assesment System yaitu kewajiban oleh orang atau badan itu sendiri, hal ini menuntun peran aktif dan kepatuhan wajib pajak. 

Mengutip data Badan Pusat Statistik (bps) bahwa, penerimaan pajak pada tahun 2024 sebanyak 2.802.293,50, angka ini menunjukan ada peningkatan pendapatan dibanding pada tahun 2023 sebanyak 2.637.248,90. Saat ini kita masih menunggu apakah tahun ini akan mengalami peningkatan atau sebaliknya. Akan tetapi, tulisan ini terbatas pada pembahasan Urgensi dan Peran Sosialisasi Pemerintah dalam Mengedukasi Masyarakat agar dapat Memenuhi Kewajiban dan Kepatuhan Terhadap Pajak dan pada akhirnya pajak dapat menjadi penopang kehidupan berkeadilan secara ekonomi, sosial dan budaya.

Upaya Peningkatan Pemahaman Wajib Pajak

Adapun yang menjadi dasar hukum dan implementasi kebijakan wajib pajak adalah UUD 1945 khususnya pada Alinea ke lima yaitu perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat ini telah memiliki dan bersinergi dengan banyak instansi, lembaga, asosiasi, perguruan tinggi dan lain-lain. Sinergatis di beberapa Instansi/Lembaga si atas membuktikan adanya peran sosialisasi secara berkelanjutan, namun disisi yang lain diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja dan bentuk-bentuk sosialisasi. Karena pada saat yang sama tidak semua pihak dapat menjangkau informasi tersebut.

Pemerintah bersama dalam hal ini Dirjen Penerimaan Pajak (DJP) yang bertanggung jawab untuk mengelola pendapatan negara berupa pajak, memiliki kewenangan bersifat yudikatif yaitu dapat memaksa orang atau badan untuk mematuhi kewajiban pajak. Tentu banyak hal yang sudah dilakukan Upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak yang diantaranya adalah sosialisasi baik secara daring maupun luring. Secara luring bermaksud untuk menyampaikan langsung kepada orang atau badan wajib pajak supaya tidak terjadi kesalapahaman baik hak maupun kewajibanya. Sedangkan secara daring yaitu sosialisi dilakukan di media-media sosial, hal ini cukup efektif dan informasinya dapat diakses oleh banyak orang.

Pajak dalam beberapa bulan ini menjadi perhatian, karena ini penting maka pemerintah dengan sekuat tenaga berusaha meningkatkan penerimaan pajak melalui beberapa cara yang antara lain melalui pengampunan pajak (tax amnesty) sampai ekstensifikasi wajib pajak melalui penambahan jumlah NPWP yang disosialisasikan sampai ke sekolah-sekolah. Hal ini menjadikan pro kontra di masyarakat, tentu pemerintah melalukan ini karena pengetahuan masyarakat tekait pajak masih kurang karena pada kenyataanya kesadaran untuk membayar pajak memang rendah.

Dengan adanya kenyataan di atas, kedepan kita mengharapkan ada kesepahaman yang antara hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara wajib pajak, isntansi pelaksana pajak dan lembaga-lembaga terkait supaya tercipta masyarakat yang berkeadilan sehingga hadirlah Masyarakat yang memiliki harkat dan martabat yang kuat.

Pajak dan Hajat Hidup Orang Banyak

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang berdampak positif pada ekonomi, seperti jalan, jembatan, irigasi, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Namun, penerimaan pajak Indonesia masih rendah dibanding negara lain di Asia Tenggara. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari pajak telah menunjukkan dampak positif, seperti peningkatan aksesibilitas dan efisiensi distribusi barang, peningkatan daya saing sektor manufaktur melalui stabilitas pasokan energi, serta perkembangan pariwisata. Infrastruktur yang memadai juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja baru. 

Sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Prof. Rahardjo Adisasmita, dalam bukunya mengatakan bahwa ada beberapa indikator yang dapat dijadikan tolak ukur untuk melihat pertumbuhan ekonomi yaitu Ketidakseimbangan pendapatan, Perubahan struktur perekonomian, Pertumbuhan kesempatan kerja, Tingkat penyebaran kemudahan dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemasukan yang diperoleh dari hasil pajak digunakan untuk membiayai pembangunan seperti jembatan, jalan, irigasi, taman kota, sekolah, membayar gaji tentara, pegawai negeri, dana pensiun, membiayai bidang penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, dan menciptakan keamanan bagi Masyarakat. Berdasarkan alasan tersebut pajak memiliki peran penting dalam pembangunan, tanpa pajak mustahul pembangunan dapat terlaksana terutama yang menyangkut pembangunan barang publik yang tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahun 2021, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan menerbitkan publikasi mengenai Reformasi Perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat fiskal. Sebagai warga negara yang baik, mestinya paham bahwa kita dituntut untuk mengetahui antara hak dan kewajiban pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan “Kepatuhan Sukarela” (Voluntary Complience), sehingga wajib pajak diharapkan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa adanya tindakan pemaksaan dari otoritas pajak. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun