Mohon tunggu...
Wilberth M. S. Noenoehitoe
Wilberth M. S. Noenoehitoe Mohon Tunggu... Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia

Great men are not born great, they grow great.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi: Hak Bersyarat Semua Warga Binaan

13 September 2025   08:17 Diperbarui: 12 September 2025   23:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:

a.kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia,

b.tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

4.Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pada tanggal 17 Agustus 2025 kemarin selain mendapatkan Remisi Umum yang merupakan remisi tahunan yang selalu diberikan negara, terdapat juga pemberian Remisi Dasawarsa yang merupakan remisi tanpa syarat sehingga hampir semua Narapidana dan Anak menerima remisi tersebut kecuali Narapidana yang dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, dan yang sedang menjalani pidana kurunngan pengganti uang pengganti (Sementara pidana kurungan pengganti denda tetap menerima remisi dasawarsa). Remisi Dasawarsa ini diberikan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia setiap 10 tahun sekali dan pertama kali diberikan pada tahun 1955.

Remisi tidak serta-merta diberikan begitu saja, melainkan melalui mekanisme berjenjang. Mulai dari pengawasan pembinaan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT), sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dalam rangka pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 17 Agustus 2025 kemarin tercatat:

1.179.312 narapidana memperoleh remisi umum. Sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas karena memperoleh Remisi Umum II.

2.192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.186 narapidana langsung bebas karena mendapat Remisi Dasawarsa II.

3.1.369 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 33 di antaranya langsung bebas.

4.1.361 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD), dan 35 di antaranya bebas murni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun