Bapak Dr. SUMARDIANSYAH ketua APKS PGRI menuliskan pesan di wa group PGRI.
"Bapak/ibu di hari Jumat yang penuh berkah ini ditengah inisiasi RUU Sisdiknas dan RUU ASN semoga usia pensiun guru bisa dinaikkan, menjadi 65 untuk guru madya dan 70 untuk guru utama. Mari semangat untuk naik pangkat dan meningkatkan kompetensi profesionalisme serta dedikasi kita sebagai guru. Aamiin."
LALU OMJAY JUGA MEMBUKA TIKTOK IBU IMAS SUMIATI.
https://vt.tiktok.com/ZSkeY3hBa/
Bisakah usia pensiun guru dinaikkan?Â
ITULAH SEBUAH PERTANYAAN UNTUK GURU PNS. Bagi saya di sekolah swasta bisa saja. Asalkan masih dibutuhkan oleh yayasan di mana guru itu bekerja. Contohnya teman-teman mengajar Omjay masih diberikan kesempatan menjadi guru swasta.
Usia pensiun guru PNS di Indonesia saat ini adalah 60 tahun untuk jabatan fungsional guru. Namun, ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis jabatan fungsional lainnya. Untuk guru dengan jabatan fungsional tertentu, belum ada regulasi yang jelas tentang kenaikan usia pensiun menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama.
- Batas Usia Pensiun (BUP) untuk guru PNS adalah 60 tahun
- BUP untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun, tapi ini tidak secara spesifik disebutkan untuk guru
- Beberapa jabatan fungsional lain memiliki BUP yang berbeda, seperti Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama dan Perekayasa Ahli Utama yang memiliki BUP 70 tahun
Kemungkinan Kenaikan Usia Pensiun
- Belum ada informasi resmi tentang rencana kenaikan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama
- RUU Sisdiknas dan RUU ASN mungkin dapat membawa perubahan pada ketentuan usia pensiun guru, namun belum ada detail pasti tentang hal ini
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan usia pensiun guru dan kemungkinan perubahan regulasi, Anda dapat memantau perkembangan RUU Sisdiknas dan RUU ASN atau menghubungi lembaga terkait seperti BKN.
Mengenai Usia Pensiun Guru: Apakah Bisa Dinaikkan? Bisa saja kalau ada ketentuan bari dan diperjuangkan terus oleh PGRI. Sebab Omjay melihat masih banyak guru yang masih sehat dan kuat di usia 70 tahun.
Perlu kita ketahui. Usia pensiun guru PNS di Indonesia saat ini adalah 60 tahun untuk jabatan fungsional guru. Namun, ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis jabatan fungsional lainnya.Â
Belakangan ini, muncul wacana untuk menaikkan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Apakah hal ini bisa dilakukan?
Ketentuan Usia Pensiun Guru Saat Ini
Saat ini, batas usia pensiun (BUP) untuk guru PNS adalah 60 tahun. Namun, ada beberapa jenis jabatan fungsional lain yang memiliki BUP yang berbeda. Misalnya, Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki BUP 65 tahun, tapi ini tidak secara spesifik disebutkan untuk guru.
Kemungkinan Kenaikan Usia Pensiun
Belum ada informasi resmi tentang rencana kenaikan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Namun, RUU Sisdiknas dan RUU ASN mungkin dapat membawa perubahan pada ketentuan usia pensiun guru. Jika perubahan ini terjadi, maka usia pensiun guru bisa dinaikkan.
Alasan untuk Menaikkan Usia Pensiun Guru sebenarnya simple saja. Masih banyak guru yang masih sehat dan produktif di usia senja.
Ada beberapa alasan yang dapat mendukung kenaikan usia pensiun guru yaitu:
Pertama, guru adalah profesi yang sangat penting dalam membentuk generasi muda dan memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan menaikkan usia pensiun guru, maka pengalaman dan pengetahuan mereka dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Kedua, banyak guru yang masih memiliki kemampuan dan semangat untuk terus mengajar dan berbagi pengetahuan meskipun telah mencapai usia 60 tahun. Dengan menaikkan usia pensiun, maka mereka dapat terus berkontribusi pada pendidikan dan masyarakat.
Tantangan dalam Menaikkan Usia Pensiun Guru
Namun, ada juga beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan dalam menaikkan usia pensiun guru.Â
Pertama, perlu ada penyesuaian pada sistem pendidikan dan kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi guru yang lebih tua.
Kedua, perlu ada perhatian pada kesehatan dan kesejahteraan guru yang lebih tua, sehingga mereka dapat terus mengajar dengan efektif dan efisien.
Kesimpulan
Usia pensiun guru di Indonesia saat ini adalah 60 tahun, namun ada kemungkinan untuk menaikkan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Jika perubahan ini terjadi, maka pengalaman dan pengetahuan guru dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Namun, perlu ada penyesuaian pada sistem pendidikan dan kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi guru yang lebih tua.
Harapan untuk Masa Depan
Mari kita berharap bahwa RUU Sisdiknas dan RUU ASN dapat membawa perubahan positif pada ketentuan usia pensiun guru. Dengan demikian, guru dapat terus berkontribusi pada pendidikan dan masyarakat, dan pengalaman serta pengetahuan mereka dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Demikianlah kisah Omjay tentang perpanjangan usia pensiunan guru. Semoga perjuangan kawan-kawan di PGRI dapat terkabulkan. Aamiin.
Salam blogger persahabatan
Omjay/Kakek Jay
Guru blogger Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI