Kemungkinan Kenaikan Usia Pensiun
- Belum ada informasi resmi tentang rencana kenaikan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama
- RUU Sisdiknas dan RUU ASN mungkin dapat membawa perubahan pada ketentuan usia pensiun guru, namun belum ada detail pasti tentang hal ini
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan usia pensiun guru dan kemungkinan perubahan regulasi, Anda dapat memantau perkembangan RUU Sisdiknas dan RUU ASN atau menghubungi lembaga terkait seperti BKN.
Mengenai Usia Pensiun Guru: Apakah Bisa Dinaikkan? Bisa saja kalau ada ketentuan bari dan diperjuangkan terus oleh PGRI. Sebab Omjay melihat masih banyak guru yang masih sehat dan kuat di usia 70 tahun.
Perlu kita ketahui. Usia pensiun guru PNS di Indonesia saat ini adalah 60 tahun untuk jabatan fungsional guru. Namun, ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis jabatan fungsional lainnya.Â
Belakangan ini, muncul wacana untuk menaikkan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Apakah hal ini bisa dilakukan?
Ketentuan Usia Pensiun Guru Saat Ini
Saat ini, batas usia pensiun (BUP) untuk guru PNS adalah 60 tahun. Namun, ada beberapa jenis jabatan fungsional lain yang memiliki BUP yang berbeda. Misalnya, Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki BUP 65 tahun, tapi ini tidak secara spesifik disebutkan untuk guru.
Kemungkinan Kenaikan Usia Pensiun
Belum ada informasi resmi tentang rencana kenaikan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Namun, RUU Sisdiknas dan RUU ASN mungkin dapat membawa perubahan pada ketentuan usia pensiun guru. Jika perubahan ini terjadi, maka usia pensiun guru bisa dinaikkan.
Alasan untuk Menaikkan Usia Pensiun Guru sebenarnya simple saja. Masih banyak guru yang masih sehat dan produktif di usia senja.