Ada beberapa alasan yang dapat mendukung kenaikan usia pensiun guru yaitu:
Pertama, guru adalah profesi yang sangat penting dalam membentuk generasi muda dan memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan menaikkan usia pensiun guru, maka pengalaman dan pengetahuan mereka dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
Kedua, banyak guru yang masih memiliki kemampuan dan semangat untuk terus mengajar dan berbagi pengetahuan meskipun telah mencapai usia 60 tahun. Dengan menaikkan usia pensiun, maka mereka dapat terus berkontribusi pada pendidikan dan masyarakat.
Tantangan dalam Menaikkan Usia Pensiun Guru
Namun, ada juga beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan dalam menaikkan usia pensiun guru.Â
Pertama, perlu ada penyesuaian pada sistem pendidikan dan kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi guru yang lebih tua.
Kedua, perlu ada perhatian pada kesehatan dan kesejahteraan guru yang lebih tua, sehingga mereka dapat terus mengajar dengan efektif dan efisien.
Kesimpulan
Usia pensiun guru di Indonesia saat ini adalah 60 tahun, namun ada kemungkinan untuk menaikkan usia pensiun guru menjadi 65 tahun untuk guru madya dan 70 tahun untuk guru utama. Jika perubahan ini terjadi, maka pengalaman dan pengetahuan guru dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Namun, perlu ada penyesuaian pada sistem pendidikan dan kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi guru yang lebih tua.
Harapan untuk Masa Depan
Mari kita berharap bahwa RUU Sisdiknas dan RUU ASN dapat membawa perubahan positif pada ketentuan usia pensiun guru. Dengan demikian, guru dapat terus berkontribusi pada pendidikan dan masyarakat, dan pengalaman serta pengetahuan mereka dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.