Pendahuluan
Hak angket DPR perlu dilakukan untuk mengecek adanya dugaan kecurangan pemilihan umum. Hal ini tentu akan terwujud bila disetujui oleh 50 persen anggota DPR di Senayan Jakarta Pusat. Semoga anggota DPR dapat berdiskusi secara bijaksana untuk kemajuan negara Indonesia. Seperti halnya Omjay dan kawan-kawan melakukan diskusi terpumpun penyusunan pedoman workshop kemitraan dan pemetaan data guru pendidikan dasar kemdikbud tahun 2018.
Pagi ini Omjay mendengar informasi di radio Elshinta. Seorang pakar tata negara mengatakan bahwa sengketa dan kecurangan pemilu sudah ditangani bawaslu, dan bila nanti tidak selesai atau ada perselisihan, maka ditangani oleh mahkamah kontitusi. Semua itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Begitulah informasi yang omjay dengar tadi pagi ketika berangkat ke sekolah.
Dari laman DPR RI, didapatkan informasi bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Â
Omjay dapatkan informasi tersebut di website di bawah ini.
https://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr#:~:text=Hak%20Angket%3A%20hak%20DPR%20untuk,bertentangan%20dengan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.
Apa yang harus dilakukan anggota DPR melihat adanya dugaan kecurangan pemilu 2024?
Sebaiknya DPR menggunakan hak angket dan mengecek dengan benar akan adanya dugaan kecurangan pemilu. Pemilihan umum harus dilaksanakan dengan jujur dan adil, siapa yang kalah harus legowo menerimanya.
Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kecurangan pemilu 2024?
Sudah ada badan pengawas pemilu atau bawaslu. Di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS ada bawaslu dan berlanjut ke tingkat berikutnya. Kita percayakan bawaslu dan kpu bekerja secara profesional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!