Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingkah RUU PRT?

2 Februari 2023   11:17 Diperbarui: 2 Februari 2023   11:28 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

Telah terjadi diskiriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.   

Berdasarkan hal di atas, rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja yang merupakan wilayah domestik dikarenakan belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT. 

Perlu perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan, hak-hak Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya. 

Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja PRT, maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara gratis dan berkualitas melalui Balai Latihan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah yang bisa diakses oleh PRT baik di wilayah asal ataupun di wilayah kerja.

Perlu juga adanya sanksi untuk Agen Penyalur yang melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan PRT dan memalsukan identitas PRT dan merotasi penempatan PRT, menyekapPRT di tempat agen. Para majikan juga mendapatkan PRT yang baik dan jujur serta terampil sehingga sangat membantu majikannya di rumah tangganya.

Penutup

Demikianlah pendapat omjay tentang RUU PRT dalam kisah omjay kali ini. Semoga RUU PRT segera disahkan dan kawan-kawan PRT dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi secara hukum.

Salam Blogger Persahabatan

Omjay

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun