Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingkah RUU PRT?

2 Februari 2023   11:17 Diperbarui: 2 Februari 2023   11:28 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui, Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. Namun, penghasilan mereka tidaklah sama. Tergantung orang atau keluarga yang memperkerjakan mereka. Ada yang bergaji besar dan cukup, tapi ada juga yang bergaji kecil dan ala kadarnya.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data Surwvei ILO dan Universitas Indonesia 2015). Hal ini sudah menjadi pembicaraan publik yang terus dicarikan solusinya. PRT di Indonesia harus terlindungi secara hukum.

Hampir setiap keluarga ada PRT. Terutama buat mereka yang suami istri bekerja di luar rumah. Wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah, padahal dalam prakteknya rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Bila PRT mendapatkan majikan yang jahat, maka mereka akan tertindas.

Sekedar informasi, RUU PRT sudah diajukan sejak tahun 2004, masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR-RI. Kemudian pada Masa Bakti Periode 2019-2024 masuk lagi dalam Prolegnas di DPR RI.

PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak : jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagkerjaan). kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi). 

Sudah menjadi hal yang lazim dan lumrah bila PRT di Indonesia mendapatkan gaji yang layak dan terlindungi secara hukum. Jumlah PRT di Indonesia berdasarkan Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 berjumlah 4,2 Juta (tren meningkat setiap tahun). Angka cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi secara hukum.

Persentase PRT mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, resiko terhadap human trafficking. Berdasarkan data tersebut, PRT menjadi rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi.

PRT tergolong angkatan kerja tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran. PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia, jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. 

Tujuan adanya RUU PRT adalah meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara. Juga memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja (majikan). 

Indonesia menganut Pembangunan Berkelanjutan SDGs dengan prinsip "TIDAK SEORANGPUN DITINGGALKAN" mengisyaratkan tidak ada seorang pun yang ditinggalkan. Ini menjadi catatan kita bersama.

Namun, selama ini 4, 2 juta ditinggalkan dalam pembangunan. Adapun tujuan SDGs No. 8 tentang layak kerja PRT penting mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kesejahteraan, sebagai pekerja dan warga negara. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk PRT perlu dan wajib untuk diwujudkan.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun