Mohon tunggu...
Wienndy Dy
Wienndy Dy Mohon Tunggu... -

Suka baca, kayak pp-nya.. Suka pantai, jadi terbawa santai.. Suka tidur, tapi jarang bermimpi.. Karenanya, aku tidak punya banyak impian :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Claim Jamsostek, Berkas Kurang Lengkap? Bicarakan Baik-baik...

30 November 2012   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:26 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadinya tidak ada niatan untuk claim Jamsostek saat di perusahaan lama. Namun setelah baca artikel salah satu Kompasianer, saya lalu coba mengecek saldo via online. Kartu Jamsostek perusahaan tempat bekerja saya sekarang sukses menampilkan saldonya. Tapi yang lama kok komentarnya data tidak macth terus ya? Lalu saya telpon Jamsostek, dan dijawab tidak bisa via telpon dan harus dicek langsung di cabang Jamsostek terdekat dengan membawa kartu dan KTP. Hingga suatu hari, saya mendatangi kantor Jamsostek di bilangan Kebon Sirih. Ternyata saldonya masih ada. Menurut CS-nya, data tidak bisa ditampilkan online, dengan kemungkinan Jamsostek tidak pernah disetor kantor, atau kepesertaan sudah tidak aktif. Jadi inilah alasan mengapa setiap saya coba cek online dijawab data tidak match. Menurutnya lagi, claim saya sudah jatuh tempo dan bisa diambil kalau mau, dengan memberi formulir yang menuliskan syarat-syaratnya.

Nah, salah satu persyaratan tidak bisa saya penuhi, yaitu verklaring. Saya keluar dari perusahaan lama memang sedikit bermasalah karena tidak menyelesaikan masa kontrak yang tinggal dua bulan lagi dan mengajukan pengunduran diri seminggu sebelumnya. Benar-benar short notice lah.

Sejak itu saya googling tentang cara claim Jamsostek sebanyak-banyaknya. Dari forum diskusi saya baca, verklaring itu hak karyawan. Mau dia keluar dengan hormat atau tidak hormat, sepatutnya diberi. Jika memang keluar dengan tidak hormat, perusahaanpun bisa menuliskannya di sana. Bahkan dari forum-forum lainnya, ada yang menyarankan supaya membuat surat keterangan hilang dari kepolisian atas verklaring tersebut.

Saya pikir tidak ada salahnya mencoba, daripada menuruti teman saya yang bilang untuk memalsukan saja surat itu. Oh tidak, itu bukan cara saya. Belum apa-apa tergambar karena claim yang tidak seberapa tapi saya tersandung masalah hukum. Kalau dengan surat hilang, saya hanya melakukan penipuan bahwa sebenarnya surat itu tidak pernah ada tapi saya mengakui itu ada. Toh semua keterangan dalam surat itu adalah nama, jabatan, masa kerja, alamat rumah dan nomer KTP saya sendiri dengan data yang benar. Tidak perlu waktu lama, surat itupun jadi. Curang sedikit, lewat adik teman saya yang menyarankan memalsukan surat. Kontradiktif ya, kakaknya begitu adiknya kok polisi??

Suatu hari, saya sengaja ambil cuti untuk mengurusnya. Saya datang ke kantor cabang tempat Jamsostek itu dibuka. Hasilnya? Mbak yang melayani saya bilang bahwa surat keterangan hilang tidak berlaku jika perusahaan masih ada. Jadi saya disarankan supaya minta lagi ke kantor lama. Saya bilang saya sudah minta, tapi tidak dikasih, dengan alasan keluar sebelum masa kontrak. Email saya tentang itupun untung masih ada dan saya bawa. Saya jelaskan lagi, kalaupun saya datang, tapi HRD-nya tetap tidak mau memberi, saya bisa apa? Akhirnya Mbak memutuskan akan bertanya dulu ke atasannya, namun si atasan baru akan kembali siang setelah makan. Wah, saya bisa terjebak lama disini. Tapi daripada saya kembali lagi lain hari, dan terpaksa ambil cuti lagi, maka saya pilih untuk menunggu saja. Sambil menunggu, saya kabarkan teman saya tadi. Teman saya yang baik itu mencoba menelepon seseorang di sana. Kebetulan kantornyapun membuka Jamsostek di tempat yang sama dengan yang saya claim saat ini. Tidak sampai tiga menit, saya disuruh menghadap seseorang untuk menjelaskan permasalahannya.

Wah, bagaimanapun kemudahan karena ada orang dalam alias KKN memang bertuah. Walau saya agak malu hati dengan cara terobos seperti ini. Tidak sampai 15 menit, setelah beliau ketak ketik keyboard komputernya dan print selembar, saya disuruh bertemu Mbak tadi. Rupanya sudah disetujui untuk dibayarkan, namun harus membuat surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani. Redaksinya mereka sendiri yang membuatnya. “Menerangkan bahwa surat verklaring asli hilang dan perusahaan tidak mau memberikan untuk kedua kalinya. Saya bersedia dituntut di kemudian hari jika keterangan ini tidak benar.”

Dan selanjutnya, endingnya sama seperti proses akhir yang pernah saya baca di forum-forum. Lembar claim warna kuning dikembalikan kepada saya dengan nama Mbak yang melayani beserta nomer yang bisa dihubungi, jika setelah 7 hari kerja uangnya belum masuk ke rekening.

Saya hanya ingin sharing. Mungkin di kantor cabang lain, toleransinya lain lagi. Dan jika sebagian orang menganggap yang saya lakukan ini sejenis dengan penipuan, saya tidak akan mendebatnya. Namun karena Jamsostek adalah hak kita, dan dipotong dari gaji kita plus sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan, jika memang ingin diambil setelah jatuh tempo dan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka ambillah. Caranya memang mudah dan tidak memakan waktu lama, selama persyaratannya lengkap. Dan saya ingin menyarankan :

·Jika sudah keluar dari perusahaan lama dan kartu Jamsosteknya masih disimpan, pastikan verklaringnya ada. Jika tidak, mungkin bisa diminta. Syukur-syukur kalau masih ada teman yang bisa membantu. Tidak disarankan untuk memalsukan surat atau menggunakan kop surat perusahaan walau entah siapa yang menandatangani. Pernah saya baca, karena ingin mendapat claim, sebanyak 13 orang (mungkin di-PHK atau keluar dengan tidak hormat) memalsukan surat verklaring dan ketahuan.

·Surat keterangan hilang atas verklaring adalah hal yang juga pernah disarankan oleh orang Jamsostek sendiri. Jadi dalam hal ini tampaknya tidak ada pelanggaran. Adapun surat pernyataan baru kali ini saya ketahui dan mengalaminya sendiri.

·Sejak akan proses claim, siapkan KK dan KTP asli serta copy-nya, dan bawa pula materai setidaknya 2 buah, karena tidak semua kantor Jamsostek menyediakan sarana fotocopy atau materai. Jadi, formulir claim bermaterai, kartu Jamsostek, KK dan KTP asli beserta copy-nya, verklaring, dan copy nomer rekening tabungan jika pembayaran ingin ditransfer, pastikan semua itu lengkap sehingga tidak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang kurang.

·Mempunyai kenalan orang dalam mungkin akan menguntungkan, sepanjang yang kita katakan adalah benar adanya.

Jadi, jangan biarkan dana yang mengendap tak bertuan di Jamsostek salah satunya adalah hak anda. Walau tidak besar, tapi lumayan lah untuk .................... (isi sendiri deh J)


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun