Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tak Semua PNS Bisa Dipotong Gajinya, Wong Sudah Dipotong Bank Tiap Bulan

8 April 2020   09:56 Diperbarui: 8 April 2020   18:45 5332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON)

Ya memang wajar, Badu masih muda, masih jomblo, masih tinggal sama orang tuanya yang punya jabatan tinggi di sebuah perusahaan gede. Dia mau apakan uang gajinya ya terserah dia.

Beda dengan Pak Budi, PNS golongan IIIb yang tidak memiliki jabatan di kantornya. Istrinya jualan gorengan di depan rumah. Anaknya tiga orang, yang sulung sudah SMP, dan dua orang adiknya masih SD.

Kenyataannya PNS dengan level seperti Pak Budi ini banyak jumlahnya. Jika mereka ditanya satu per satu apakah mereka menyimpan SK PNS-nya di rumah? Bisa dipastikan jawabannya lebih banyak tidak.

Ya, karena SK PNS mereka saat ini masih berada di bank untuk jaminan kredit. Kebanyakan adalah kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu 10-20 tahun. Bahkan bisa jadi saat mereka hampir pensiun baru bisa melunasi kreditnya.

Tapi itulah keuntungan menjadi PNS. Mereka memiliki selembar kertas untuk dijaminkan untuk kredit. Bukan hal yang mengherankan jika PNS sanggup memiliki rumah sendiri, meskipun kemudian penghasilan yang tersisa untuk hidup sehari-hari menjadi amat terbatas. Padahal mereka butuh untuk makan, transportasi, biaya sekolah, listrik, air dan lain-lain.

Saya bahkan pernah menemui seorang kawan yang PNS golongan rendah dan dia mengungkapkan bahwa biaya hidup sepenuhnya tergantung penghasilan istrinya yang usaha serabutan. Pasalnya gajinya sudah habis untuk kredit kanan kiri. Selain KPR, dia juga mesti kredit sepeda motor dan kredit lain seperti TV. Hmm...

Maka terkait pemberian gaji ke-13 dan THR terhadap PNS, sudah tepat rasanya jika ada gagasan tetap memberikannya terhadap PNS pelaksana dengan golongan I, II dan III. PNS pelaksana artinya PNS yang tidak memiliki jabatan struktural atau eselon.

Mereka inilah jika dalam masyarakat termasuk kelas menengah tapi rawan turun kelas apabila tidak mendapatkan haknya dengan baik. Sudah sejak dulu gaji ke-13 peruntukannya untuk membantu pembiayaan pendidikan anak sekolah.

Maka gaji-13 memang sangat vital bagi PNS yang memiliki anak usia sekolah, karena tiap tahun bisa jadi membutuhkan biaya untuk uang tahunan, beli seragam, beli alat tulis dan sebagainya.

Sedangkan THR jelas peruntukannya, karena memang pada bulan ramadan dan lebaran membutuhkan biaya lebih. Andaikata PNS memang dilarang mudik, THR yang diterima pun akan berfungsi menjaga daya beli.

Masyarakat yang non-PNS secara tidak langsung akan merasakan imbasnya. Mereka yang berjualan makanan saat ramadan, mereka yang berdagang menjelang lebaran, bakal tetap memiliki konsumen termasuk PNS yang mendapatkan THR. Ekonomi masyarakat tetap jalan karenanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun