Mohon tunggu...
Widia Maesaroh
Widia Maesaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN BANDUNG

Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Penegakan Etika Profesi Hukum di Kala Pandemi Covid-19?

27 Oktober 2021   01:34 Diperbarui: 27 Oktober 2021   01:57 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENDAHULUAN 

Berdialog tentang Hukum di Indonesia, kita wajib mengerti terlebih dulu terpaut asal serta pengantar sistem Hukum di Indonesia itu sendiri,  sebelum nanti masuk kepada kasus yang hendak dituangkan dalam postingan tentang Gimana penegakan Etika Profesi Hukum disaat Pandemi Covid- 19.

Hukum di Indonesia ialah kombinasi dari sistem hukum Eropa, hukum agama, serta hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum Eropa, spesialnya dari Belanda sebab aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang ialah daerah jajahan dengan istilah Hindia Belanda. 

Hukum agama sebab sebagian besar warga Indonesia menganut Islam, hingga dominasi hukum ataupun syariat Islam lebih banyak paling utama di bidang pernikahan, kekeluargaan, serta peninggalan. Tidak hanya itu, di Indonesia pula berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang- undangan ataupun yurisprudensi, yang ialah penerusan dari aturan- aturan setempat dari warga serta budaya- budaya yang terdapat di daerah Nusantara. Kemudian hari ini yang jadi payung Hukum ataupun bawah hukum di Indonesia apa?

PEMBAHASAN
Payung hukum ataupun bawah di Indonesia yakni Hierarki Peraturan Perundang- undangan di Indonesia

Peraturan perundang- undangan bagi Pasal 1 angka 2 Undang- Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan(" UU 12/ 2011") merupakan peraturan tertulis yang muat norma hukum yang mengikat secara universal serta dibangun ataupun diresmikan oleh lembaga negeri ataupun pejabat yang berwenang lewat prosedur yang diresmikan dalam peraturan perundang- undangan.

Hierarki ataupun tata urutan peraturan perundang- undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat ( 1) UU 12/ 2011 yang terdiri atas:

a. Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945).

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

c. Undang- Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.

d. Peraturan Pemerintah.

e. Peraturan Presiden.

f. Peraturan Wilayah Provinsi.

g. Peraturan Wilayah Kabupaten/ Kota.

Tipe peraturan perundang- undangan tidak hanya sebagaimana diartikan dalam Pasal 7 ayat( 1) UU 12/ 2011 di atas mencakup peraturan yang diresmikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Wilayah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Tubuh Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, tubuh, lembaga, ataupun komisi yang setingkat yang dibangun dengan Undang- Undang ataupun Pemerintah atas perintah Undang- Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah Kabupaten/ Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa ataupun yang setingkat. Peraturan Perundang- undangan ini diakui keberadaannya serta memiliki kekuatan hukum mengikat selama diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih besar ataupun dibangun bersumber pada kewenangan.

Lali bila memandang terkiat dengan keadaan hari ini disaat pandemi Covid-- 19 yang menyerang negara Indonesia apalagi dunia, kita wajib teliti dalam menelaah tentang Penegakan Etika Profesi Hukum di Indonesia di kala pandemi Covid- 19 ini. Sebab pada hari hari ini banyak terjalin pelanggaran ataupun permasalahan yang menyerang terpaut dengan Etika profesi, ayo kita bahas dari yang awal ialah pelanggaran-- pelanggaran apa saja tentang etika profesi.

Yang terkini serta sangat hangat yakni terpaut dengan Kapolres Nunukan Syaiful Anwar diberhentikan atas perbuatannya menghajar anak buahnya dalam kegiatan Baksos AKABRI 1999 Hirau. Kejadian tersebut terekam dalam kamera Kamera pengaman yang tersebar. 

Dalam video terekam seseorang personel Polri yang tengah berdiri di dekat meja seketika dihajar oleh seseorang diprediksi atasannya hingga terpelanting di sudut ruangan. Ini jadi kabar sangat hangat di sampaikan di media media sosial maupun koran sebab terjalin pelanggaran etika profesi, kemudian gimana metode penegakannya.

Dalam novel Kode etik karya Dokter. Serlika Aprita, SH., Meter. H tertuang bahwa peraturan yang jadi pedoman untuk para pengemban profesi, pasti kode etik profesi dibangun secara apik serta tertulis bukannya tanpa alibi. Sumaryono( 1995) mengemukakan ada 3 alibi mengapa kode etik disusun secara tertulis, antara lain:

a) Selaku Fasilitas Kontrol Sosiall;
b) Selaku Pencegah Campur Tangan Pihak Lain;
c) Selaku Pencegegah Kesalapahaman serta Konflik.

Selaku fasilitas kontrol sosial, kode etik profesi, sebagaimana dipaparkan tadinya, berperan selaku suatu guidance ataupun petunjuk untuk para pengemban profesi supaya senantiasa berperan sebagaimana semestinya tanpa merugikan diri sendiri, orang lain, maupun organisasi profesi. 

Perihal ini pasti berarti, sebab bila dalam mengemban profesinya tidak dibarengi dengan terdapatnya kode etik, dapat saja orang hendak berperan tidak sebagaimana mestinya, serta bisa jadi hendak mengusik kedisiplinan sosial. Sebab itu butuh dicoba kontrol terhadapnya supaya tidak terjalin perihal tersebut. Selaku pencegah campur tangan pihak lain, kode etik befungsi selaku standart untuk para pengemban profesi. 

Standart tersebut terbuat oleh organisasi profesi tersebut sehingga bisa menghindari pemerintah ataupun masyrakat buat campur tangan memastikan standart dari gimana para pengemban profesi itu wajib berperan. Sebab pada hakikatnya, cuma para pengemban profesi seperti itu yang paham gimana sepatutnya etika yang wajib mereka gunakan. Pasti dengan senantiasa berorientasi kepada etika- etika umum serta moralitas. 

Selaku pencegah kesalahpahaman serta konflik, kode etik profesi pada dasarnya merupakan norma sikap yang telah dikira benar ataupun yang telah mapan serta pastinya hendak lebih efisien lagi apabila dirusmuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak- pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi ialah kristalisasi sikap yang dikira benar bagi komentar universal sebab bersumber pada pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik bisa menghindari kesalapahaman serta konflik, serta kebalikannya bermanfaat selaku bahan relfleksi nama baik profesi.( Abdulkadir Muhammad 1996: 79).

SIMPULAN
Peraturan ialah serangkaian konsep, serangkain konsep itu terdiri dari norma- norma, serta norma berasal dari prinsip- prinsip. Kode etik profesi yang ialah suatu ketentuan etik untuk para pengemban profesi, pasti pula mempunyai sebagian prinsip. Bertens( 2007) melaporkan kalau ada 4 prinsip dalam kode etik, ialah:

a) Prinsip Tanggung Jawab. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi wajib tetap bertanggungjawab terhadap seluruh tindakannya serta pula akibat yang mencuat dari aksi profesi tersebut. Tanggungjawab tersebut bisa berbentuk senantiasa melindungi dirinya supaya berperan cocok dengan etika serta pula bertanggungjawab apabila tidak cocok dengan etika, dia wajib ingin menerima sanksinya.

b) Prinsip Keadilan. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi dalam melaksanakan profesinya, wajib senantiasa berlagak adil serta tidak merugikpakaan pihak lain.

c) Prinsip Otonomi. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi dalam melaksanakan profesinya diberikan kebebasan serta keleluasaan dalam mejalankan profesi itu tanpa campur tangan pihak manapun. Sepanang dalam melaksanakan profesi tersebut tidak melanggar kode etik, hukum positif, moralitas, serta norma- norma lain yang berlaku.

d) Prinsip Integritas Moral. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi, dalam melaksanakan profesinya wajib senantiasa berlandaskan atas moral. Perihal ini berarti buat melindungi kepentingan profesinya, masyrakat, serta pribadinya. Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukan sosok baru di indonesia, Etika Profesi Hukum dalam penyelesaian masalah adalah penegakan hukum.

Semacam seperti itu Payung hukum terpaut Penegakan kode etik profesi Hukum di indonesia disaat pandemi covid-- 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun