Mohon tunggu...
Widia Maesaroh
Widia Maesaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN BANDUNG

Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Penegakan Etika Profesi Hukum di Kala Pandemi Covid-19?

27 Oktober 2021   01:34 Diperbarui: 27 Oktober 2021   01:57 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Standart tersebut terbuat oleh organisasi profesi tersebut sehingga bisa menghindari pemerintah ataupun masyrakat buat campur tangan memastikan standart dari gimana para pengemban profesi itu wajib berperan. Sebab pada hakikatnya, cuma para pengemban profesi seperti itu yang paham gimana sepatutnya etika yang wajib mereka gunakan. Pasti dengan senantiasa berorientasi kepada etika- etika umum serta moralitas. 

Selaku pencegah kesalahpahaman serta konflik, kode etik profesi pada dasarnya merupakan norma sikap yang telah dikira benar ataupun yang telah mapan serta pastinya hendak lebih efisien lagi apabila dirusmuskan sedemikian baiknya, sehingga memuaskan pihak- pihak yang berkepentingan. Kode etik profesi ialah kristalisasi sikap yang dikira benar bagi komentar universal sebab bersumber pada pertimbangan kepentingan profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, kode etik bisa menghindari kesalapahaman serta konflik, serta kebalikannya bermanfaat selaku bahan relfleksi nama baik profesi.( Abdulkadir Muhammad 1996: 79).

SIMPULAN
Peraturan ialah serangkaian konsep, serangkain konsep itu terdiri dari norma- norma, serta norma berasal dari prinsip- prinsip. Kode etik profesi yang ialah suatu ketentuan etik untuk para pengemban profesi, pasti pula mempunyai sebagian prinsip. Bertens( 2007) melaporkan kalau ada 4 prinsip dalam kode etik, ialah:

a) Prinsip Tanggung Jawab. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi wajib tetap bertanggungjawab terhadap seluruh tindakannya serta pula akibat yang mencuat dari aksi profesi tersebut. Tanggungjawab tersebut bisa berbentuk senantiasa melindungi dirinya supaya berperan cocok dengan etika serta pula bertanggungjawab apabila tidak cocok dengan etika, dia wajib ingin menerima sanksinya.

b) Prinsip Keadilan. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi dalam melaksanakan profesinya, wajib senantiasa berlagak adil serta tidak merugikpakaan pihak lain.

c) Prinsip Otonomi. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi dalam melaksanakan profesinya diberikan kebebasan serta keleluasaan dalam mejalankan profesi itu tanpa campur tangan pihak manapun. Sepanang dalam melaksanakan profesi tersebut tidak melanggar kode etik, hukum positif, moralitas, serta norma- norma lain yang berlaku.

d) Prinsip Integritas Moral. Prinsip ini berarti kalau para pengemban profesi, dalam melaksanakan profesinya wajib senantiasa berlandaskan atas moral. Perihal ini berarti buat melindungi kepentingan profesinya, masyrakat, serta pribadinya. Sorotan terhadap hukum dan penegakan hukum bukan sosok baru di indonesia, Etika Profesi Hukum dalam penyelesaian masalah adalah penegakan hukum.

Semacam seperti itu Payung hukum terpaut Penegakan kode etik profesi Hukum di indonesia disaat pandemi covid-- 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun