Mohon tunggu...
Widan HR
Widan HR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Gadai Syariah untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia

8 Desember 2019   12:53 Diperbarui: 8 Desember 2019   12:55 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keuntungan gadai syariah apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya:

  • Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang pinjaman, yaitu pada hari itu peminjam datang ke pengadaian pada hari itu juga uang yang dibutuhkan cair, ini karena pengadaian prosedurnya yang sederhana
  • Bila dilihat dari persyaratanya pun sangat sederhana, sehingga masyarakat  untuk menunjang perekonomian.
  • Apabila dilihat dari pengadaian konvesional tidak ada kewajiban masyarakat  memberi tahu kepada pihak pengadaiannya uang yang diberian untuk  keperluan apa, tetapi dalam pengadaian syariah pengunaan dana yang akan  digunakan lebih baik di beritahukan agar pihak pengadaian mengetahui jenis  akad apa yang lebih tepat untuk masyarakat tesebut.

Implementasi gadai syariah diindonesia telah sangat berkembang Seiring dengan  perkembangan zaman dan maraknya lembaga keuangan praktik gadai yang sesuai  dengan syariah mulai dilakukan. Praktik gadai syariah atau yang disebut rahn ini sangat  menekankan tidak adanya pengenaan riba atau pungutan bunga atas pinjaman yang  diberikan. Praktik ini dimulai pertama kali berdasarkan atas perjanjian musyarakah  dengan sistem bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan tujuan untuk melayani nasabah BMI maupun nasabah Perum Pegadaian  yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu pengadaian syariah sangat memberikan  maanfaat terhadap masyarakat, dilihat dari keuntungan - keuntungannya, gadai syariah  merupakan solusi untuk masyarakat dalam membantu peningkatan perekonomian ini  tergambarkan berdasarkan ketentuan awal bahwa gadai syariah tersebut untuk  kepentingan sosial, yang pada intinya bahwa dalam pelaksanaan gadai tersebut untuk  membantu masyarakat.

Oleh    : Wildan Hidayatur Rahman 170221100136

               (Dosen Pengampu : Robiatul Auliyah, S.E., MSA.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun