Adanya susunan pemegang saham.
Memiliki bukti akta pendirian yang memang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menetapkan nilai modal dasar dan harus setorkan modal minimal 25%.
Klasifikasi perusahaan, apakah PT kecil, menengah atau besar.
Pengurus harus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris.
Akta notaris harus berbahasa Indonesia.
Pemegang sahan harus WNI.
Jadi, itulah ada beberapa informasi yang dapat Anda lihat mengenai syarat pembuatan PT atau Perseroan Terbatas.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!