Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan TWK terhadap Pegawai KPK untuk Melaksanakan Fungsinya sebagai ASN

13 Mei 2021   01:17 Diperbarui: 13 Mei 2021   01:27 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g. profesionalitas jabatan.

Pasal 4

Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. memegang teguh ideologi Pancasila;

b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun