Sebelumnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini dilakukan karena adanya pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PKPK 1/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL