Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan TWK terhadap Pegawai KPK untuk Melaksanakan Fungsinya sebagai ASN

13 Mei 2021   01:17 Diperbarui: 13 Mei 2021   01:27 3368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini dilakukan karena adanya pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PKPK 1/2021).

Lalu apa tujuan TWK bagi Pegawai KPK

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-rinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 3 

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:

a. nilai dasar;

b. kode etik dan kode perilaku;

c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. kualifikasi akademik;

f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun