Sebelumnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini dilakukan karena adanya pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020) dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PKPK 1/2021).
Lalu apa tujuan TWK bagi Pegawai KPK
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) mengatur bahwa dalam menjalankan Profesi sebagai ASN harus berlandaskan prinsip-rinsip dan nilai-nilai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dan 4 yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 3Â
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan