Tri Hita Karana merupakan pedoman hidup masyarakat Bali yang berlandaskan pada tiga hubungan harmonis: dengan Tuhan (Parahyangan), sesama manusia (Pawongan), dan lingkungan (Palemahan). Falsafah ini diwariskan secara  turun menurun oleh masyarakat Bali sebagai dasar untuk mencapai keseimbangan hidup anatar manusia dengan Tuhan dan lingkungan sekitar. Tri Hita Karana telah dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan di Provinsi Bali.
Tri Hita Karana oleh Pemerintahan Prinvisi Bali tidak hanya sebagai nilai budaya tetapi dijadikan pedoman dalam pembangunan daerah yang dicerminkan dalam regulasi dan dokuemn perencanaan pembangunan.
Penerapan nilai  Tri Hita Karana dalam landasan Hukum dan kebijakan di provinsi Bali salah satunya terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Peraturan ini menjelaskan dalam pengelolaan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat adat dilaksanakan berlandasarkan nilai Tri Hita Karana. Peran aktif desa adat dalam kegiatan pelestarian budaya dan pengelolaan potensi wisata berbasis kearifab lokal. Penerapan lainnya terdapat pada Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Visi ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan harmonis, berdasarkan prinsip menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya. Visi ni merupakana perwujudan langsung dari filosofi Tri Hita Karana dalam konteks pembanguna daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali juga merupakan penerapan nilai Tri Hita Karana.  RPJMD memuat prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis budaya dan berorientasi pada kearifan lokal, dengan indikator terkait pelestarian lingkungan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan budaya masyarakat Bali.
Implementasi Tri Hita Karana dalam Kebijakan Publik Provinsi BaliÂ
Pemerintah Provinsi Bali mengintegrasikan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam berbagai bidang kebijakan, khususnya pariwisata, lingkungan, dan sosial budaya.
Nilai Parahyangan menekankan pada Spiritualitas dan Budaya, hal ini tercermin pada kegiatan Pemerintah yang melakukan perlindungan dan revitalisasi pura-pura bersejarah, festival keagamaan, serta pelestarian tradisi spiritual masyarakat. Kegiatan lainnya yaitu pembangunan destinasi wisata  yang harus mempertimbangkan kesucian kawasan --- misalnya zona suci di sekitar pura tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial berlebihan.
Nilai Pawongan menekankan pada kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan memperdayakan masyarakat setempat  sebagai pealaku utama dalam sektor industri pariwisata. hal ini bertujuan untuk mendorong peran aktif  masyarakat  dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata setempat. Melalui kegiatan ini nilai pawongan dalam Tri Hita Karana dapat terwujud melalui peningkatan peran aktif  dan kesejahteraan masyarakat lokal dalam kegiatan pariwisata berbasis kearifan lokal dan bidaya Bali. Kesejahteraan masyarakat terlihat dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan desa wisata yang menempatkan msyarakat setempat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan pariwisata. Pendekatan ini mendorong masyarakat setempat untuk mengelola potensi alam, budaya dan melestarikan nilai -- nilai budaya. Contohnya dapat dilihat pada  Desa Wisata Penglipuran, Tenganan Pegringsingan, dan Jatiluwih yang mampu menciptakan pariwisata berbasis kearifan lokal  yang didukung oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Pemerintah juga menerapkan prinsip kolaboratif governance  di mana pengelolaan pariwisata melibatkan pemerintah, komunitas, swasta, dan lembaga pendidikan secara partisipatif.Hal ini memungkinkan terciptanya koordinasi dan tanggung jawab bersama dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program pariwisata berkelanjutan. Melalui mekanisme ini, pembangunan pariwisata di Bali tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan sosial, pelestarian budaya, dan kelestarian lingkungan---sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan spiritualitas.
 Nilai Palemahan menekankan apda pelesatarian Lingkungan Alam dan Keberlanjutan. Pemerintah Bali memiliki kebijakan Bali Clean and Green, Bali Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini merupakan perwujudan nilai Palemahan, yaitu menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian alam. Dalam aplikasinya kebijakan ini mendorog  hotel, restoran, dan objek wisata menerapkan eco-friendly management.
Manajemen Berbasis Tri Hita Karana di Tingkat Provinsi
Selain kebijakan formal, pemerintah provinsi menerapkan manajemen pemerintahan dan pembangunan dengan prinsip Tri Hita Karana sebagai pedoman etika dan tata kelola.