Mohon tunggu...
Wendi Apriawan
Wendi Apriawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

4 Desember 2023   10:44 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:51 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Socio-legal studies

Yaitu pendekatam interdisipliner yang memeriksa interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencangkup analisis bagaimana norma hukum, institusi, dan proses hukum mempengaruhi serta dipengaruhi oleh dinamika sosial dalam masyarakat.

Opini: Hal ini benar adanya karena hukum dapat tercipta karena adanya masyarakat. Hukum tidak dapat berdiri sendiri, hukum diciptakan untuk masyarakat dan bukan masyarakat yang harus hidupuntuk hukum. Tujuan diciptakannya hukum adalah untuk mengatur ketertiban masyrakat, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai macam aspek yang ada di masyarakat. Adanya institusi hukum yang berkompeten dan masyarakat yang patuh dan taat nantinya akan membentuk suatu keharmonisan sosial dalam masyarakat.

c. Legas pluralisme

Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum atau norma hukum dalam suatu masyarakat, ini mengakui bahwa masyarakat dapat terdiri dari berbagai sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, seperti hukum adat, hukum agama, dan negara dengan potensi saling tumpang tindih.

Opini : Hal ini masih berjalan sampai sekarang, dikarenakan masyarakat tidak bisa terlepas dari hukum adat dan hukum agama. Semua itu berjalan beriringan sampai kapanpun itu, kecuali telah lunturnya norma budaya dan agama yang berangsur hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun