Mohon tunggu...
Muh wefirosidi
Muh wefirosidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sudahkah bersyukur hari ini

Alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkembangan Industri Makanan Halal di Indonesia

27 Mei 2020   15:02 Diperbarui: 27 Mei 2020   14:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebelum mengacu kepada permasalahannya kita harus tahu dulu apa itu makanan halal.  Makanan halal adalah sesuatu yang di perbolehkan untuk di konsumsi, dimakan dan diminum menurut ketentuan di dalam syari'at islam.

Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya halal untuk dimakan kecuali apabila ada nash dalam Al-Qur'an atau hadist yang mengharamkannya. Makanan halal di negeri kita sangat banyak berlimpah, dari makanan yang berada di darat ataupun yang berada di laut terutama di daerah yang mayoritas orangnya beragama islam atau muslim.

Berbagai macam hidangan beraneka macam seperti rending, gulai, sayuran dan juga sajian yang dipanggang khas Indonesia bisa kita temui dimana-mana. Industri makanan dan minuman mencakup kegiatan industri yang mengarah pada pengolahan, konversi, persiapan, pengawetan dan juga pengemasan bahan makanan. Industri makanan saat ini telah terdiversifikasi. Dimulai dari manufaktur kecil, tradisional, usaha keluarga, serta industri olahan besar yang memiliki modal tinggi dengan proses mekanik.

Isu tentang kehalalan suatu produk akan selalu melekat pada konsumen Muslim dimanapunmereka berada. Dalam qur'an sendiri, kata halal adalah istilah umum yang identic pada kategori dibolehkan. Sedangkan haram kebalikan dari halal yaitu dilarang berdasarkan hokum islam. Makanan itu terdapat dua cara menentukannya, apakah makanan itu halal atau tidak. Yaitu dengan cara; pertama, dilihat dari dzatnya terlebih dahulu, dimana makanan halal pastinya tertulis di dalam Al-qur'an, makanan tersebut bermanfaat, tidak menjijikkan, tidak kotor, tidak berbahaya dan sebagainya.

Jika makanan tersebut mengandung sesuatu yang di larang di dalam hal tersebut semisal saja, ada suatu makanan yang menjijikkan, tidak bermanfaat dan juga kotor. Itu tidak bisa dikatakan makanan yang halal. Kedua, di lihat dari wasabi(cara memperoleh) nya. Apakah makanan tersebut cara memperolehnya itu halal atau tidak, apakah makanan tersebut cara memperolehnya dengan Riba apa tidak. Jika suatu makanan mengandung Riba, ataupun cara memperolehnya dengan mencuri dan sebagainya yang di larang oleh Allah, maka makanan tersebut termasuk makanan yang Haram.

Nah sekarang bagaimana dengan klasifikasi makanan halal di Indonesia.? Sudah sesuai kah atau masih dalam proses perbaikan. Perlu kita ketahui bahwa klasifikasi halal ini sangatlah penting bagi para konsumen muslim dan juga konsumen non muslim sendiri, karena dengan adanya klasifikasi halal yang di tandai dengan logo halal pada tiap kemasan itulah para konsumen dapat merasa aman dengan apa yang mereka makan.

Nah bagaimana jika makanan tersebut mengandung bahan yang haram tapi ada spesifikasi halal berupa logo kemasan yang ada pada bungkus makanan yang di makan. Semisal saja ada produk snack yang mengandung daging babi ataukah daging celeng, tikus dan sebagainya. Itu semua kan daging haram, apakah sudah ada penawar atau pencegah daging atau makanan tersebut berubah menjadi halal.

Kita tidak akan tahu jika itu benar-benar halal ataukah ini ada kaitannya dengan penyogokan para bagan spesifikasi halal yang ada, kita tidak tahu. Untuk itu kita tidak boleh terlalu terburu-buru mengambil sebuah keputusan, agar nantinya tak akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri dan juga kepada orang lain tentunya.

Kita harus mencari informasi pasti dulu dalam menganalisa suatu makanan ataupun minuman apakah Halal ataukah Haram. Dimulai dari bahan yang digunakan itu apakah Halal atau Haram, jika termasuk Haram jangan di konsumsi saja. Tapi jika masih ragu apakah bahan tersebut Haram atau Halal seperti semisal ada produk makanan yang bahannya dari babi, tapi ada logo Halal di kemasannya.

Sebaiknya jangan dikonsumsi saja, takutnya makanan yang mengandung bahan babi tersebut Haram untuk dikonsumsi, ada juga kemungkinan bahwa logo yang tertera itu adalah hasil sogokan dari para produsen makanan tersebut. Saat ini proses klasifikasi kehalalan suatu produksi tidak dapat dilakukan dengan mudah, perlu biaya dan juga waktu yang harus di tempuh dalam proses klasifikasi yang membuat para produsen tak bisa berbuat apa-apa dalam produknya.

Contohnya saja produk bakso, bakwan, cilok dan sejenisnya yang sering kita konsumsi di sekolah ataupun kampus dan tempat lain. Itu kan tidak berstandarisasi Halal oleh pemerintah. Produsennya pun enggan untuk mengklasifikasi produk mereka, bukan enggan sebenarnya tapi mereka tidak bisa mengklasifikasi produk mereka kepada pemerintah karena alasan biaya dan juga waktu yang sangat lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun