Urusan e-KTP kembali menghangat saat calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji bakal membenahi sistem single identification number di e-KTP. Hal ini ia yakini dapat membenahi pelbagai data lainnya.
Kata Sandiaga, dengan adanya revolusi industri 4.0 dan teknologi informasi dan single identification number semua layanan bisa diberikan kepada masyarakat. Janji revitalisasi e-KTP ini juga seakan menjadi kritik Sandiaga atas kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi terbaru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berencana menerapkan identitas digital pada tahun ini. Dengan program baru ini, pemerintah akan menggunakan telepon pintar sebagai sistem identitas diri selain KTP elektronik atau e-KTP.Â
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah menjelaskan syarat penggunaan identitas digital adalah warga harus memiliki smartphone, daerah didukung jaringan mumpuni, serta masyarakat mampu menggunakan teknologi. Ia menegaskan, pelayanan digital akan dilakukan bertahap dan tidak menghentikan pelayanan fisik.Â
"Yang nggak punya HP [smartphone], yang nggak ada jaringan, tetap kami layani dengan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam keterangan, Jumat (7/1/2022).Â
Lebih lanjut, pelayanan digital akan menjadi representasi penduduk dan aplikasi digital yang dipakai warga Indonesia. Penduduk yang terdaftar adalah penduduk yang menggunakan identitas tersebut.Â
Ia menambahkan, proses penggunaan identitas digital adalah dengan memasang aplikasi khusus Kemendagri. Kemudian, pengguna akan memasukkan nama email dan nomor telepon.Â
Pengisian dilanjutkan dengan verifikasi data dan identifikasi wajah (face recognition). Aplikasi baru bisa masuk setelah ada verifikasi email kepada akun tersebut.Â
Lalu, apa saja yang dimuat dalam aplikasi tersebut? Ia mengatakan data yang dimasukkan adalah data kelurahan, dokumen kependudukan, dan dokumen yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan. Ia mengatakan pengguna akan menerima barcode untuk memudahkan aktivitas kependudukan. "Bisa menampilkan we code identitas digital, biodata dan histori aktivitas," ujar Zudan.
Gagasan Kemendagri ini penting dilakukan untuk mendukung gagasan program satu data nasional. Namun, pada saat kebocoran data pribadi merajalela, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah gagal meloloskan RUU perlindungan data pribadi yang sangat dibutuhkan.Â