Polisi juga memeriksa uji racun terhadap empat jenis kopi sejenis di Olivier. Warna kopi yang dikonsumsi Mirna kehijauan, seperti kopi dengan sianida. Warna kopi ini tidak seperti warna kopi tanpa sianida saat pertama kali pelayan menyajikan minuman itu. Pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka sebagai pelaku tunggal.
Alasan lain, polisi menahan Jessica Kumala Wongso, "Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran akan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam. Krishna mengatakan, Jessica yang dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas Mirna pada 6 Januari 2016, memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Sebelumnya, Kriminolog dan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan soal motif bukanlah hal penting yang perlu ditonjolkan di peradilan. Sebab peradilan Indonesia tak menjadikan urusan motif sebagai hal yang formil. "Jadi kalau motifnya ada ya baik, kalau tidak ada ya tidak masalah," ujar Adrianus, Sabtu(30/1). Adrianus mengatakan yang lebih perlu dibuktikan adalah urusan materiilnya. Soal siapa penaruh sianida dan bukti-buktinya. Masalahnya, bukti materiil seperti apa yang sudah polisi dapat.Â
Apakah ada bukti langsung bahwa Jessica yang menaruh sianida. Ketika bukti materiil tak bisa disampaikan gamblang di pengadilan, maka hakim akan memakai keyakinannya untuk memutus perkara. "Polisi tak memiliki petunjuk langsung dan berusaha menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Adrianus Meliala.Â
Kriminolog Universitas Indonesia Erlangga Masdiana berpendapat, polisi semestinya menjelaskan ke publik soal argumentasinya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. "Polisi seharusnya memberikan penjelasan kepada publik sehingga masyarakat tidak dibuat bertanya, karena ini sudah menjadi ranah publik," kata Erlangga saat dihubungi pada Sabtu (30/1). Dia menilai kasus ini telah berlangsung cukup lama. Sementara metodologi yang dilakukan kepolisian, menurutnya, sudah cukup kuat dengan berbagai saksi dan unsur yang bisa menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso atas kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, masih menuai kontroversi.
sumber foto disini
Â