Mohon tunggu...
Wawan Tunggul Alam
Wawan Tunggul Alam Mohon Tunggu... -

Penulis Buku Klinik Sepakbola: "Menjadi Pemain Hebat Sekalipun Tanpa Bakat"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

LHKPN & UU Pencucian Uang. Vonis Hakim: “Patut Diduga”(?), Bukan “Terbukti” atau “Tidak Terbukti”

17 Desember 2014   18:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:07 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan UU TPPU yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip universal yang melandasinya, nantinya dapat digunakan semena-mena dan sesuai selera aparat penegak hukum. Hakim yang semula diharapkan dapat “mengoreksi” atau menjaga maupun meluruskan penerapan yang salah, ternyata tak mampu berbuat banyak. Padahal, bukan tidak mungkin hal ini menjadi preseden. Sehingga, hakim sendiri nantinya dapat dijerat UU TPPU lantaran laporan penghasilannya tidak sesuai dengan asset dan kekayaan nyata yang dimilikinya, cukup berdasarkan putusan hakim sebelumnya yang memvonis: hartanya “Patut Diduga Hasil Korupsi” tanpa pernah dibuktikan dipersidangan. www.wartapena.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun