Mencari Akar Masalah
Hakikat keberadaan komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam pemberdayaan dan pengembangan sekolah dalam upaya membangun dan meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan, khususya pendidikan dasar dan menengah.
Komite seringkali dijadikan alat  pencari sumber pendanaan sekolah, dan sekolah yang mengelola keuangannya, komite dijadikan alat legalisasi pendanaan kegiatan dan rutinitas sekolah.
Bagi sekolah/madrasah, eksistensi komite sekolah cukup subtantif. Komite berfungsi sebagai pendisain maju mundurnya sekolah bersama pihak sekolah dan orang tua/masyarakat lainnya yang biasa kita kenal dengan stakeholder.
Sebagian besar orang menjadi anggota komite sekolah lebih didominasi faktor kepentingan (importance factor). Seperti kepentingan agar bisa menguasai proyek sekolah, menguasai keuangan sekolah, mengendalikan sekolah bersama kepala sekolah (power of second), menitipkan anaknya menjadi siswa atau pegawai di sekolah dan sebagainya.
Bukan didasari oleh kualifikasi, tetapi lebih didominasi kepentingan tertentu termasuk kepentingan pribadi. Kita mungkin bertanya, berapa persen komite sekolah di Indonesia yang memiliki kualifikasi? Pasti jumlahnya sangat sedikit. Banyak komite sekolah orientasinya lebih ke arah keuntungan materi (searching profit).
Keadaan ini telah berlangsung lama, tidak bisa terus menerus seperti ini. Kurikulum pun ada pergantian, diperlukan perubahan paradigma tentang komite sekolah agar lebih berperan maksimal yang sejalan dengan kurikulum sebagai bagian upaya peningkatan mutu pendidikan.
Mendesak, Perlu Terobosan Inovatif Transformatif
Selama ini, diskursus tentang perbaikan komite sekolah seringkali berkutat pada upaya normatif, peningkatan sosialisasi tupoksi, perbaikan manajemen, atau penguatan koordinasi biasa.
Pendekatan normatif tak lagi cukup solutif. Kita tak bisa terus berharap perubahan signifikan jika hanya melakukan hal yang sama. Saatnya menantang kemapanan dan berani memikirkan terobosan ekstra, ide-ide yang mungkin terasa absurd atau diluar kebasaan perlu dilakukan, agar mampu memutus lingkaran masalah dan benar-benar merevitalisasi peran komite sekolah agar kembali menjadi pilar krusial bagi kemajuan pendidikan.
1. Komite Bayaran Penuh, dengan Kontrak Kinerja Mutu