Fenomena premanisme yang menimbulkan keresahan luas di masyarakat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan sosial, serta memberikan dampak negatif pada kondisi psikologis yang pada gilirannya menghambat perkembangan sumber daya manusia dan kemajuan masyarakat.
Kelompok Premanisme
Neta S. Pane mengklasifikasikan preman menjadi empat jenis: tidak terorganisir, memiliki pimpinan dan kekuasaan, terorganisasi, dan berkelompok.
Azwar Hazan juga mengemukakan empat kategori preman yang umum ditemui.
Preman tingkat bawah, yang terlibat dalam tindak kriminal ringan seperti pemalakan, pemerasan, dan pengancaman.
Preman tingkat menengah, yang lebih terorganisir, berpenampilan lebih baik, dan mungkin memiliki latar belakang pendidikan yang lebih memadai. Mereka bekerja dalam organisasi yang cenderung terlihat formal dan legal, namun tetap menggunakan taktik premanisme, misalnya sebagai agen penagih utang.
Preman tingkat atas, yang merupakan kelompok atau organisasi yang seringkali berafiliasi atau berlindung di balik organisasi massa atau kelompok tertentu..
Preman elit, oknum aparat yang menjadi backing perilaku premanisme. Biasanya perilaku mereka tidak tampak karena mereka merupakan aktor intelektual perilaku premanisme.
Akar Premanisme
Pemberantasan akar premanisme di Indonesia masih menjadi polemik dikarenakan masih maraknya tindak kriminalitas yang terjadi dan akar
Premanisme menyebabkan hukum tersandera, keadilan serta hak warga negara sulit ditegakkan jika mereka dibiarkan berkembang. Perlu dipikirkan cara mengatasi premanisme di Indonesia yang sudah mengakar ini.